Empat Lima Online, Lampung Utara — Aroma tak sedap dugaan praktik monopoli jasa notaris tercium dari Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara. Instansi tersebut diduga melakukan praktik “main mata” dengan oknum notaris dalam proses pendirian akta Koperasi Merah Putih.
Sejumlah pengurus dan warga koperasi mengaku dipaksa menggunakan jasa notaris tertentu yang telah ditunjuk sepihak oleh pihak dinas. Mirisnya, penunjukan tersebut dilakukan tanpa ada konfirmasi atau pelibatan langsung dari pengurus koperasi.
“Tak ada konfirmasi ke kami, hanya diarahkan ke notaris tertentu yang ditunjuk oleh Dinas,” ungkap salah satu Ketua Koperasi Merah Putih yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/07/2025).
Biaya pembuatan akta koperasi melalui notaris tersebut pun dinilai memberatkan, yakni sebesar Rp2,5 juta — jauh lebih mahal dibanding kabupaten tetangga seperti Lampung Tengah yang hanya mematok Rp1,5 juta.
Yang lebih mengejutkan, pembagian notaris bahkan dibagi berdasarkan daerah pemilihan (dapil) wilayah kecamatan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pengaturan sistematis dan monopoli terselubung.
“Sudah ditentukan notarisnya per wilayah kecamatan. Kami tinggal ikut saja, mau tidak mau,” tambahnya.
Padahal, sesuai Surat Edaran Dirjen AHU Kemenkum HAM RI Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025, ditegaskan bahwa seluruh notaris di Indonesia memiliki kewenangan melayani pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi tanpa batasan wilayah atau penunjukan khusus.
Tindakan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Lampura ini pun dianggap menabrak aturan pusat dan seolah kebal hukum.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM & Tenaga Kerja Lampura, Tien Rostina, belum membuahkan hasil. Pada Kamis (17/07/2025), yang bersangkutan tidak berada di kantor. Menurut staf dinas, Kadis sedang menghadiri rapat di Pemkab. Hingga Jumat (18/07/2025), saat tim kembali mencoba mengonfirmasi, Tien Rostina juga tidak tampak di kantor dinas.
Diketahui, Kabupaten Lampung Utara memiliki 232 desa dan 15 kelurahan yang tersebar di 23 kecamatan. Jika praktik ini benar terjadi secara sistematis, maka potensi kerugian masyarakat bisa sangat luas dan merugikan banyak pihak.
Masyarakat kini berharap adanya perhatian serius dari pemerintah pusat maupun aparat penegak hukum agar praktik yang diduga melanggar aturan ini segera diusut tuntas. (Tim)
Posting Komentar