Sempat Beroperasional, Akhirnya DLH Tutup PT. SIP


Empat Lima Online, Lampung Utara - Setelah sempat melakukan operasional akhirnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara secara resmi menutup sementara operasional pabrik pengolahan singkong milik PT. Samudera Intan Pusaka (PT.SIP) Rabu, 9 Juli 2025.

DLH juga memasang Banner bertuliskan pada pabrik tersebut pelarangan untuk melakukan aktifitas apapun di areal pabrik tersebut.


Penutupan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara bernomor : B/272/15-LU/HK/2025 tentang penerapan sangsi administrasi paksaan pemerintah kepada PT. SIP yang berada di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Kota Bumi Utara, Lampung Utara.


SK tertanggal 7 Juli 2025 yang ditanda tangani Bupati lampung Utara, Hamartoni Ahadis dan ditembuskan kepada Mentri Lingkungan Hidup di Jakarta dan Gubernur Lampung di Teluk Betung tersebut berisikan tujuh point diantaranya menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha/ atau kegiatan produksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.


Sampai berita ini diturunkan Kadis DLH Lampung Utara Ina Sulistya, SP saat dihubungi melalui Whats App tidak dapat terhubung meskipun ponsel dalam keadaan aktif.


Sebelumnya sempat tersebar PT. SIP telah melakukan operasionalnya, sejumlah mobil truck bermuatan singkong mengantri hingga dijalan luar pabrik, sedangkan pabrik pengolahan singkong yang berada di Desa Margo Rejo tersebut saat melaksanakan RDP dengan Komisi I, II dan III DPRD Lampung Utara yang melibatkan instansi terkait.


Pihak PT diminta agar menghentikan sementara aktifitas operasional sampai dengan pihak perusahaan melengkapi semua administrasi perizinan yang belum dipenuhi. Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama