Empat Lima Online, Lampung Utara – Setelah hampir satu bulan menjadi buronan, RP (28), pelaku utama kasus pencurian kendaraan bermotor jenis mobil pick up, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara.
RP ditangkap pada Minggu, 20 Juli 2025, di wilayah Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Tim Tekab 308 Presisi. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain, yang telah lebih dulu diamankan di dekat jembatan ayun Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya pada 26 Juni 2025.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Senin dini hari, 23 Juni 2025. Pelaku bersama rekannya berhasil menggasak satu unit mobil pick up Daihatsu tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi BE 9787 CK di Jalan Bumi Tinggi, Dusun VI, RT 001 RW 001, Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi.
"RP merupakan pelaku utama. Ia merusak kunci mobil menggunakan kunci T, membawa kabur kendaraan, menjualnya, dan turut menikmati hasil kejahatan," terang AKP Apfryyadi dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).
RP diketahui sempat melawan saat akan ditangkap dengan menggunakan pisau garpu, memaksa petugas untuk mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkannya di tempat.
Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku mobil curian dijual seharga Rp9 juta. Ia mendapatkan bagian sebesar Rp3 juta, sementara sisanya dibagi untuk dua rekannya yang telah ditangkap lebih dahulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
Satu unit mobil pick up Daihatsu tahun 2013 warna hitam, nopol BE 9787 CK dengan nomor Rangka mhkp3ba1jdk053619 nomor Mesin ma95802
STNK dan BPKB kendaraan
Satu set kunci T
Satu bilah pisau garpu
"RP kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," tegas AKP Apfryyadi.
Pihak Kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang membantu dalam penangkapan pelaku, dan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan curat ranmor di wilayah hukum Lampung Utara. (*)
Posting Komentar