45 News, Lampung Utara – Praktik pernikahan siri di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum ASN yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Pekurun Barat, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, diduga melakukan pernikahan siri tanpa izin resmi dari pejabat berwenang.
Oknum tersebut diduga memiliki lebih dari satu istri, yang apabila terbukti, dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pernikahan siri bagi PNS bukan semata persoalan pribadi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan etika sebagai aparatur negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PNS dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, serta bagi PNS pria yang hendak berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Secara hukum negara, pernikahan siri tidak diakui karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Catatan Sipil. Selain berdampak pada status hukum istri dan anak, pelanggaran ini juga dapat berujung pada sanksi disiplin berat bagi PNS yang bersangkutan.
Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran terhadap aturan perkawinan termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya hasil investigasi di lapangan yang menyebutkan bahwa oknum Plt kepala sekolah tersebut diduga memiliki dua istri. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya, oknum berinisial FM diketahui memiliki istri pertama berinisial AL, yang juga merupakan tenaga pendidik di SD Negeri Pekurun Barat. Sementara istri kedua disebut berinisial NH.
Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan yang dilakukan FM dinilai bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 45 Tahun 1990, yang secara tegas mewajibkan izin tertulis dari pejabat berwenang bagi PNS yang akan melakukan perkawinan lebih dari satu orang.
Sumber tersebut berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Jika terbukti benar, kami meminta agar dinas terkait bertindak tegas dan profesional sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran yang dapat mencoreng citra dunia pendidikan,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak FM selaku Plt kepala sekolah yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara juga masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
🟨 Editor : Redaksi 45 News
📅 Rabu, 24 Desember 2025
📍 Liputan : Tim DPC PWRI Lampung Utara


Posting Komentar