Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung mengungkap tindak pidana pencurian berat (curat) senilai Rp. 29.462.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang terjadi hari ini Sabtu (25/1/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Tunggal Warga, Kecamatan Banjar, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku yang ditangkap Polres Banjar Agung dalam kasus pencurian uang ini adalah seorang pemuda berinisial IS (20), bekerja sebagai buruh, warga Desa Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp29.462.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah), plastik hitam, buku catatan keuangan, dan sajadah.
"Pada hari Minggu (26/1/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku pencurian uang tunai senilai Rp. 29 juta. 462.000,- (dua dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah). "Dia ditangkap saat sedang di mess di belakang rumah korban di Kampung Tunggal Warga," kata Kapolsek Banjar, Agung Kompol Haryono, S.Pd, MM mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, di Banjar, Rabu. (29/01/2025) .
Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban Musoli (37) yang merupakan pekerja mandiri warga Kampung Tunggal Warga, uang tersebut senilai Rp29. 462.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) Yang dicuri adalah hasil penjualan ayam potong miliknya yang disimpan di atas sajadah terlipat dalam kotak kaca di kamar korban.
“Saat pencurian uang tersebut, korban dan istrinya sedang mengantar anaknya ke mertuanya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya di belakang BD Swalayan. Setelah menitipkan anaknya, korban dan istrinya kembali ke rumah serta mendapati pakaian di lemari berantakan dan uang mereka hilang. "Bahkan mereka yang tadinya ditahan di kamar sudah menghilang," kata petugas.
Kapolsek menjelaskan, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (26/1/2025), sekitar pukul 10.00 WIB. 00 WIB, di Mapolsek Banjar Agung. Usai korban melaporkan kejadian tersebut, petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP serta memeriksa para saksi.
“Hasil pemeriksaan TKP adanya kejanggalan karena tidak ditemukannya kerusakan pada pintu, jendela atau kunci, sehingga petugas kami dapat terus melakukan wawancara saksi dan pemeriksaan tempat kejadian perkara yang lebih mendalam. Akhirnya, petugas menemukan sejumlah uang kertas Rp. 20.000 dalam sebuah paket yang disembunyikan di lemari tempat tinggal pelaku, yakni di mess belakang rumah korban. "Pelaku kemudian menunjukkan tempat penyimpanan seluruh uang hasil kejahatannya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjar Agung," terangnya.
Kompol Haryono Selanjutnya, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah 7 (tujuh) tahun penjara.
Red.
Posting Komentar