Empat Lima Online, Lampung Utara : Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika akan menjelang pensiun tentunya berharap memimpikan hari-hari penuh dengan keceriaan dan kebahagian, karena dapat mengisi waktu berkumpul dengan orang-orang yang dicinta.
Tetapi mimpi tersebut nampaknya tidak dialami oleh SK (56) warga, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kota Bumi Selatan, seorang wanita yang berprofesi sebagai ASN di Lampung utara yang sangat resah. Pasalnya SK mengaku telah menjadi korban dugaan penipuan dan hipnotis yang dilakukan oleh oknum Agen PT. Bank Aladin Jakarta yang berinisial MA, yang beralamatkan di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kota Bumi Selatan.
Hal tersebut diutarakan korban SK saat menyambangi Sekretariat DPC PWRI Lampung Utara, Senin 12 Agustus 2025. SK mengutarakan kronologis kejadian, pada saat akhir tahun 2024 dirinya ditawarkan oleh seseorang kerabat yang mengatakan, ada program pinjaman yang dikhususkan untuk pra pensiun ASN (ASN yang menjelang pensiun).
“Saya diitawarkan dengan iming-iming pinjaman uang senilai Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) tanpa anggunan SK asli cukup hanya dengan foto kopi saja, dan setelah nasabah memasuki masa pensiun maka pinjaman tersebut lunas,” Katanya
Menurut keterangan SK setelah itu pihak agen terus menghubungi dirinya yang ditawarkan menjadi nasabah dan merayu agar mengambil pinjaman tersebut.
Hingga akhirnya menurut SK pada tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB korban dijemput oleh oknum agen berinisial MA dan tim diajak ke suatu tempat.
“Sampai dilokasi korban saya diarahkan oleh oknum agen berinisial MA untuk menandatangani berkas-berkas yang saya sendiri tidak mengetahui apa isi surat tersebut,” Kata dia.
SK juga mengatakan, kemudian dirinya diarahkan kembali oleh oknum agen berinisial MA ke suatu tempat dengan alasan untuk melakukan survei yang akan dilakukan oleh tim verifikasi dari Jakarta secara online.
“Nanti pada saat ada proses verifikasi melalui zoom oleh tim dari Jakarta, apa yang mereka tanya katakan saja iya.. iya…,” Kata korban SK yang mengaku saat mengikuti saja perintah yang diarahkan oleh oknum agen berinisial MA, seolah tak sadarkan diri seperti terkena Hipnotis.
Pada saat melakukan survei korban SK mengaku hanya sendiri, tanpa didampingi oleh pihak keluarga. Korban SK menuturkan, oknum agen berinisial MA juga saat selesai melakukan survei mengatakan kepada korban SK, agar tenang saja karena sebentar lagi dalam sekitar waktu 2 tahun Bank ini akan mengalami kebangkrutan.
Korban SK menjelaskan, pada sore harinya korban SK mendapatkan informasi dari kerabatnya yang menawarkan kredit pinjaman tersebut, jika telah ada dana masuk ke dalam rekening korban SK sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Masih korban SK menejelaskan beberapa hari kemudian korban SK mencoba mencari informasi ke salah satu Bank swasta yang biasa tempat korban SK melakukan kredit pinjaman.
Pada saat pihak Bank melakukan pengecekan pada sistem tenyata korban telah memiliki kontrak pinjaman pada PT Bank Aladin, lalu korban merasa terkejut mendengar informasi tersebut karena tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman.
Korban SK selanjutnya melakukan pengecekan pada Bank BNI tempat korban memiki rekening, pihak Bank memberitahukan jika pada rekening telah bertambah saldo sebesar Rp.50.000.000,- yang berasal dari rekening Bank Aladin atas nama korban sendiri.
“Saya makin bingung karena selama ini saya merasa tidak pernah membuka rekening pada Bank Aladin. Saya tidak berani menarik uang yang ada di rekening, sambil mencoba mencari tau keberadaan Bank Aladin,” jelas Korban SK.
Karena merasa tertipu dan terhipnotis lalu korban SK menyambangi PT. Bank Aladin yang berada di Jakarta, untuk mendapatkan informasi terkait kredit pinjaman. Setelah melalui proses yang cukup panjang betapa terkejutnya korban SK setelah pihak Bank mengeluarkan lembaran kredit pinjaman atas nama dirinya.
“Pokok pinjaman sebesar Rp. 473.375.185.00,- sementara yang saya ketahui uang yang katanya berasal dari Bank Aladin yang masuk ke rekening BNI milik saya hanya sebesar Rp.50.000.000,- dan itupun penjelasannya berasal dari rekening Bank Aladin milik saya, sementara saya merasa tidak pernah membuat dan memiliki rekening Bank Aladin,’ Ujarnya.
Atas peristiwa tersebut korban SK merasa dirugikan atas kredit pinjaman yang membengkak, pemotongan pinjaman dan pengelembungan angsuran.
Berdasarkan rekap tagihan yang diberikan oleh pihak PT. Bank Aladin, tertulis jumlah pinjaman pokok sebesar Rp. 473.375.185.00,- dengan nilai angsuran yang harus dibayar sebesar Rp. 4.651.918.00,- selama 227 bulan. Dengan rincian pinjaman pokok plus bagi hasil atau bunga maka dalam kurun waktu 227 bulan korban SK harus mengembalikan dana sebesar Rp. 1.055.985.289.00,-
“Saya juga kaget setelah pihak Bank Aladin Jakarta memperlihatkan berkas pengajuan kredit pinjaman ternyata foto yang ada pada KTP dan orang yang memegang KTP bukan foto atau wajah suami korban. Termasuk nomor HP yang dicantumkan pada berkas bukan nomor HP milik saya, lokasi rumah yang di survei juga bukan rumah milik saya, melainkan seingat saya sebuah rumah yang telah disiapkan oleh oknum agen berinisial MA dan timnya. Saya juga semakin bingung karena rincian plafon pinjaman dan potongan pinjaman berbeda-beda yang diberikan antara pihak Bank Aladin Jakarta dan oknum agen berinisial MA,” Ujar korban SK menceritakan.
Atas peristiwa tersebut korban SK berharap agar oknum agen berinisial MA bertanggungjawab sesuai dengan permintaan korban SK agar pelaku oknu agen berinisal MA menutup pinjaman kredit yang ada di Bank Aladin atau mengembalikan uang angsuran pinjaman dengan total sebesar Rp. 1.055.985.289.00,- ( 1 Milyar Lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
“Jika pelaku oknum agen berinisial MA tidak menutup pinjaman kredit di PT Bank Aladin Jakarta maka dirinya yang telah merasakan menjadi korban akan melanjutkan masalah ini ke jalur hukum, karena saya merasa telah dirugikan baik secara moril dan materil,” terangnya.
Korban SK sebagai seorang ASN yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun dirinya mengaku sangat berat jika harus memikul beban angsuran hingga Milyaran rupiah.
“Bagaimana saya mengansur setiap bulannya sementara gaji saya sebagai seorang ASN yang pada saat pensiun nanti hanya berkisar sekitar Rp. 3.000.000,- yang diterima setiap bulannya,” Terang korban SK. (Tim DPC PWRI)
Posting Komentar