Empat Lima Online, Lampung Utara - Sejumlah masyarakat di wilayah Kotabumi melaporkan adanya dugaan praktik penahanan jaminan tambahan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kotabumi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Keluhan masyarakat ini memunculkan pertanyaan besar, mengingat regulasi Pemerintah Pusat secara tegas telah melarang adanya agunan tambahan untuk kredit hingga Rp.100 juta.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Anggota Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Lampung Utara, Darwis di sekretariat DPC PWRI, Rabu 20 Agustus 2025 merespon keluhan masyarakat tersebut.
Darwis mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (2), disebutkan bahwa pinjaman KUR dengan plafon hingga Rp.100 juta tidak diwajibkan menggunakan agunan tambahan. Agunan yang sah hanyalah usaha atau kegiatan produktif yang sedang dibiayai.
“Namun, masyarakat penerima KUR di Kotabumi mengaku masih diminta menyerahkan jaminan tambahan berupa BPKB maupun sertifikat tanah. Lebih jauh lagi, jaminan tersebut ditahan oleh pihak bank hingga pinjaman selesai,” katanya.
Menurut Darwis, ada dua konsekuensi hukum yang timbul 1, Melanggar Regulasi Pemerintah jika benar praktik penahanan jaminan tambahan dilakukan, maka hal itu bertentangan dengan aturan pemerintah. Artinya, bank dapat dikenakan sanksi administratif oleh OJK, mulai dari teguran hingga pencabutan izin penyaluran KUR. Darwis melanjutkan lalu ke 2, Berpotensi Masuk Ranah Perdata dan Perlindungan Konsumen.
“Penahanan jaminan tanpa dasar hukum sah bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Selain itu, tindakan ini juga melanggar hak nasabah berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnay
Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Kotabumi belum memberikan keterangan resmi. Namun menurut informasi yang didapat, dengan tegas masyarakat akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Agar ada kepastian hukum dan perlindungan bagi penerima manfaat KUR di Lampung Utara. Muncul pula pertanyaan kritis dari publik: “Apakah praktik serupa hanya terjadi di Kotabumi, atau sudah menjadi pola umum di seluruh Indonesia,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.(Tim DPC PWRI)
إرسال تعليق