Mengapa Nasabah BRI Kotabumi Tak Bisa Lagi Mengakses KUR Meski Masih Membutuhkan..?


Empat Lima Online, Lampung Utara – Sejumlah nasabah di wilayah BRI Kotabumi mengeluhkan kebijakan terbaru terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR). 


Mereka yang sebelumnya sudah beberapa kali mendapatkan fasilitas pinjaman KUR, kini tidak lagi bisa mengakses pembiayaan serupa. Pihak bank berdalih bahwa hal tersebut merupakan kebijakan sistem.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Apakah benar secara aturan, nasabah yang sudah beberapa kali meminjam KUR tidak lagi berhak menerima fasilitas tersebut...?


Sebagai informasi, dasar hukum program KUR diatur melalui : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Regulasi ini menegaskan bahwa KUR diberikan untuk membantu pelaku UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan cukup.


Salah satu ketentuan menyebutkan bahwa nasabah dapat memperoleh pembiayaan KUR hingga batas plafon tertentu. Namun, jika sudah berulang kali menggunakan KUR dan dianggap tidak lagi memenuhi syarat (misalnya sudah naik kelas menjadi nasabah komersial), maka akses KUR bisa ditolak oleh sistem.


Meski demikian, muncul pertanyaan lebih jauh dari masyarakat, apakah benar kebijakan sistem ini sesuai dengan regulasi resmi pemerintah...?


Lalu bagaimana perlindungan negara terhadap UMKM yang masih sangat bergantung pada fasilitas KUR...? Apakah bank sudah melakukan sosialisasi yang jelas agar nasabah tidak merasa dirugikan?


Dan yang paling penting, apakah kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Lampung Utara, ataukah sudah diterapkan secara nasional di seluruh Indonesia?


Masyarakat menilai, jika kebijakan ini berlaku menyeluruh tanpa sosialisasi yang memadai, maka akan berdampak luas pada kelangsungan usaha kecil. Kasus ini kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak BRI maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI sebagai pengampu kebijakan KUR. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama