Empat Lima Online, Lampung Utara – Pemerintah Daerah Lampung Utara bersama sejumlah dinas terkait memastikan penutupan kandang ayam milik Edi Supomo di Lingkungan 05B, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan.
Langkah ini diambil setelah warga mengeluhkan bau busuk dan gempuran lalat dari usaha ternak tersebut. Dalam kunjungan lapangan, Kamis (21/8/2025), pemilik usaha menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 untuk menutup kandangnya.
“Pemilik usaha telah membuat pernyataan untuk menutup usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan. Jika dilanggar, siap diberikan sanksi sesuai aturan,” kata Indriyati, SE, pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kabid Peternakan Darwis menegaskan keputusan tersebut dibuat tanpa paksaan. “Ini bukti sinergi antara warga, media, dan pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.
Edi Supomo selaku pemilik usaha juga mengakui langkah itu diambil secara sadar. “Surat pernyataan sudah saya buat. Jika tidak ditepati, saya siap menerima sanksi,” tegasnya.
Dengan penutupan kandang ayam ini, Pemda berharap permasalahan lingkungan di Kota Alam dapat segera teratasi dan warga kembali hidup nyaman. Red
إرسال تعليق