Empat Lima Online, Lampung Utara - Usaha kandang ayam broiler milik Paisal di RT.2, RW.1 Desa Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, terungkap belum melengkapi perizinan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Meskipun telah beroperasi selama 6 tahun, Paisal hanya mengantongi izin lingkungan.
Hal tersebut terungkap saat awak media mengkonfirmasi Paisal pada Minggu, 31 Agustus 2025. Paisal menjelaskan bahwa perizinan usaha kandang ayamnya masih dalam proses di instansi terkait. "Lagi diurus izinnya, belum jadi, ini hanya baru izin lingkungan saja," jelas Paisal.
Hasil pantauan awak media di lapangan menunjukkan dua buah bangunan kandang ayam berukuran besar dengan kapasitas ribuan ekor yang sedang kosong karena Paisal baru saja memanen ayam. Paisal menyebutkan bahwa bulan depan, bibit ayam baru akan segera masuk dan usaha pembesaran ayam broilernya akan dimulai lagi.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara harus serius menangani kasus ini dan memastikan bahwa semua usaha kandang ayam broiler di wilayahnya beroperasi sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. (Tim)
Posting Komentar