Empat Lima Online, Lampung Utara - Warga Desa Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, mengeluhkan keberadaan kandang ayam yang terletak di dekat pemukiman warga. Senin (18/08/2025)
Warga khawatir akan terjangkit penyakit karena aroma bau dari limbah kandang ayam yang sangat busuk, terutama saat musim penghujan.
Warga menduga, kandang ayam yang menampung sekitar 3000 ekor ayam petelur ini diduga tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan lingkungan.
Salah seorang warga setempat yang tidak ingin nama nya disebutkan mengatakan bahwa dirinya dan keluarga merasakan aroma tidak sedap yang terbawa oleh angin yang bersumber dari kotoran ayam, terutama saat hujan.
"Jarak kandang ayam itu dengan rumah warga sangat dekat. Aromanya busuk, kami khawatir menimbulkan penyakit", kata sumber pada awak media. Sabtu (16/08/2025)
Namun, warga mempertanyakan apakah kandang ayam tersebut telah memenuhi persyaratan izin usaha dan standar kesehatan lingkungan.
Warga berharap agar masalah ini dapat segera ditangani dan solusi yang tepat dapat ditemukan untuk mengurangi dampak negatif dari keberadaan kandang ayam tersebut.
Mereka khawatir bahwa jika tidak ada tindakan yang diambil, maka kesehatan dan kenyamanan warga akan terus terganggu.
Saat dikonfirmasi pengurus kandang, bapak Lamin menyatakan kandang tersebut memang benar berdekatan dengan rumah warga. Ia juga menyampaikan kapasitas kandang menampung 3000 ekor ayam petelur
"Masalah ijin usaha itu tanyakan langsung kepada pemiliknya bapak Noven, beliau lagi di Bandar Lampung," kata pengurus kandang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Usaha Peternakan, Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa "Kandang ternak harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman warga".
Namun, kandang ayam milik Pak Noven diduga tidak memenuhi standar jarak tersebut, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Peternakan, Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa "Pemilik usaha peternakan wajib menjaga dan memelihara lingkungan sekitar dari dampak negatif kegiatan usaha peternakan".
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengatur tentang kewajiban pemilik usaha peternakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Jika pemilik kandang ayam tidak mematuhi peraturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
Bahkan, jika dampak negatif dari kegiatan usaha peternakan tersebut menyebabkan kerugian bagi masyarakat, maka pemilik usaha dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan demikian, warga setempat berharap agar sang pemilik kandang dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan usaha peternakan tersebut.
Jika usaha kandang ayam tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban aturan yang berlaku, warga berharap agar pihak/Instansi bertindak tegas mengevaluasi keberadaan usaha kandang ayam tersebut.
Saat berita ini di publis, pihak kandang belum dapat dijumpai secara langsung untuk dimintai keterangan.
Saat Tim media menghubungi pemilik kandang melalui via telpon, pemilik kandang menyebut dirinya sedang berada di Bandar Lampung. (Tim)
Posting Komentar