45 News, Lampung Utara - Bantuan negara yang seharusnya digunakan untuk pengembangan budidaya ikan nila di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, diduga kuat disalahgunakan.
Excavator bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diserahkan melalui anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PAN, Alimin Abdullah, pada 30 Agustus 2023, justru digunakan untuk kegiatan tambang batu di wilayah Kecamatan Abung Tinggi.
Video yang beredar di masyarakat menunjukkan excavator beroperasi di area tambang, bukan di lahan perikanan sebagaimana tujuan awal bantuan.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar tentang apakah bantuan negara telah digunakan sesuai peruntukan atau telah dialihkan menjadi alat bisnis ilegal.
Bantuan excavator ini sebelumnya diharapkan dapat memperkuat sektor perikanan di Lampung Utara, terutama dalam mendorong masyarakat mengembangkan kolam budidaya ikan nila.
Namun, realita di lapangan menunjukkan indikasi penyalahgunaan yang berpotensi melanggar hukum.
Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3, terkait penyalahgunaan sarana negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Selanjutnya pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 158, mengenai penambangan tanpa izin resmi (tambang ilegal).
Selain itu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98, terkait dugaan perusakan lingkungan akibat tambang liar.
Untuk itu, Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memverifikasi kebenaran video tersebut, melakukan investigasi menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan bantuan.
Publik juga meminta KKP dan pemerintah daerah melakukan audit lapangan untuk memastikan apakah excavator benar-benar mendukung sektor perikanan atau justru menjadi "mesin uang" di tambang ilegal.
Bantuan negara sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika benar dipakai untuk tambang liar, maka ini bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, tetapi juga berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
(TIM PWRI)
Posting Komentar