45 News, Lampung Utara – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Kotabumi Udik sempat menimbulkan polemik akibat adanya kesalahpahaman dalam pencatatan data usulan masyarakat.
Kejadian ini berawal dari data usulan PTSL di Lingkungan 9 yang belum seluruhnya terakomodasi. Berdasarkan keterangan, terdapat 31 bidang tanah yang sudah diusulkan sejak tahun 2022 namun belum masuk dalam daftar pengajuan. Setelah dilakukan pengecekan, usulan tersebut akhirnya disusulkan kembali pada 9 Desember 2024, bersama dengan 149 usulan lain yang berasal dari wilayah setempat.
Lurah Kotabumi Udik membenarkan adanya keterlambatan tersebut.
“Memang terjadi keterlambatan penyampaian data PTSL, khususnya di Lingkungan 9. Namun sudah kami lakukan perbaikan dan susulan. Saat ini, seluruh berkas usulan, termasuk 31 bidang yang sempat tertunda, sudah masuk dalam proses di BPN Lampung Utara,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena data tambahan tersebut telah tercatat secara resmi.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Usulan ini sedang diproses, dan masyarakat diharapkan bersabar menunggu tahapan berikutnya,” tambahnya.
Polemik di Tengah Harapan Masyarakat
Kesalahpahaman data tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan warga, terutama mereka yang merasa sudah menyerahkan berkas sejak tahun 2022 namun belum mendapatkan kepastian. Beberapa warga sempat mengira data mereka hilang atau tidak diakomodasi.
Namun, setelah adanya klarifikasi dari pemerintah kelurahan, situasi mulai kondusif. Masyarakat kini memahami bahwa keterlambatan bukan berarti penghapusan usulan, melainkan murni faktor administrasi yang sudah diperbaiki.
Dasar Hukum Pelaksanaan PTSL
Program PTSL sendiri merupakan kebijakan nasional yang diatur dalam:
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh Indonesia.
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang menjelaskan tata cara pengusulan, pengumpulan data yuridis maupun fisik, hingga penerbitan sertifikat tanah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sebagai dasar hukum utama hak atas tanah di Indonesia.
Dengan adanya payung hukum tersebut, masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, termasuk melalui mekanisme susulan apabila terdapat data yang tertinggal.
Penegasan Pemerintah Kelurahan
Pemerintah Kelurahan Kotabumi Udik berkomitmen untuk terus mengawal usulan warga agar seluruh masyarakat memperoleh haknya.
“Kami akan memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan. Semua berkas sudah kami serahkan kembali ke BPN, dan kini tinggal menunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat,” tegas Lurah.
Dengan adanya klarifikasi dan penguatan dasar hukum, diharapkan polemik ini tidak lagi menimbulkan keresahan. Masyarakat diminta tetap aktif berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar proses PTSL berjalan lancar hingga selesai. (Juli/Red)


Posting Komentar