45 News, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa Surat Keterangan Sehat menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Plt. Kepala BKPSDM Lampung Utara, Martahan Samosir, menjelaskan bahwa Surat Keterangan Sehat yang dimaksud adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah (RSUD atau Puskesmas), serta memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Lebih lanjut, Martahan menegaskan, dokumen tersebut harus dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025 agar dapat diterima sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
“Surat Keterangan Sehat dapat dibuat di Puskesmas (SE BKN no 6 tahun 2025 tanggal 4 September 2025), namun harus ditandatangani oleh dokter yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Informasi ini didapatkan dari rapat online BKN MENYAPA tanggal 10 september 2025” ujar Martahan.
Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah memastikan bahwa setiap calon PPPK Paruh Waktu di Lampung Utara benar-benar dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sebelum menjalankan tugas.
BKPSDM Lampung Utara mengimbau masyarakat agar segera mengurus Surat Keterangan Sehat di fasilitas kesehatan pemerintah terdekat serta memperhatikan ketentuan penandatanganan oleh dokter PNS, sehingga persyaratan administrasi dapat terpenuhi dengan baik. (Juli/Red)
Posting Komentar