Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Sukoharjo Capai Ratusan Juta Rupiah


45 News, Lampung Utara – Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di Desa Sukoharjo, Kecamatan Abung SurakartaKabupaten Lampung Utara, yang diduga melibatkan Kepala Desa setempat. Nilai anggaran yang diduga bermasalah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah sepanjang tahun anggaran 2025.


Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun dari masyarakat, sejumlah program desa yang bersumber dari DD dan ADD tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, bahkan sebagian belum disalurkan hingga akhir tahun 2025.



Rincian Dugaan Anggaran Bermasalah


Adapun rincian anggaran yang diduga tidak tersalurkan atau mengalami kekurangan realisasi, antara lain:

BLT Dana Desa Tahun 2025

Periode Juli–Desember (6 bulan)

Total anggaran: Rp18.000.000

➝ Belum disalurkan kepada penerima manfaat.

Insentif RT Tahun 2025

Periode Juli–Desember (6 bulan)

Total anggaran: Rp31.200.000

➝ Belum dibayarkan.

Insentif Posyandu

Kekurangan anggaran: Rp7.200.000

Insentif Linmas

Kekurangan pembayaran: Rp14.400.000

Dana BUMDes

Dana lama: kekurangan Rp32.000.000

Dana BUMDes baru: Rp78.000.000

➝ Diduga tidak jelas realisasi dan penggunaannya.

Dana PKK

Kekurangan anggaran: Rp7.500.000

Dana Ketahanan Pangan

Total anggaran: Rp140.000.000

Kekurangan realisasi: Rp67.000.000

Honor Guru Ngaji (4 orang)

Periode 6 bulan

Total anggaran: Rp4.000.000

➝ Belum dibayarkan.



Masyarakat Desak Aparat Bertindak


Dugaan penyelewengan ini dinilai sangat serius, karena menyangkut hak-hak masyarakat kecil, seperti penerima BLT, RT, kader Posyandu, Linmas, guru ngaji, hingga program ketahanan pangan desa.


Masyarakat Desa Sukoharjo mendesak agar:

Inspektorat Kabupaten Lampung Utara segera melakukan audit khusus;

Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, turun tangan melakukan penyelidikan;

Kepala Desa Sukoharjo dimintai pertanggungjawaban hukum dan administratif apabila terbukti melakukan penyimpangan.


Potensi Pelanggaran Hukum


Apabila dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukoharjo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyelewengan anggaran tersebut.


🟨 Editor : Redaksi 45 News

📅 Jum'at, 26 Desember 2025

📍 Liputan : Tim PWRI Lampura

Post a Comment

أحدث أقدم