45 News, Lampung Utara — Ironis, seorang pejabat Humas & Marketing yang seharusnya menjadi jembatan komunikasi antara rumah sakit dan publik justru memilih menghindar saat hendak dikonfirmasi sejumlah awak media. Peristiwa tersebut terjadi di RS Handayani Kotabumi pada Senin (8/12/2025), terkait kasus kekecewaan orang tua pasien yang putranya meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.
Awak media DPC PWRI Lampung Utara telah menunggu cukup lama di depan ruang kerja Humas & Marketing RS Handayani yang berdasarkan papan nama tertera di dinding diketahui bernama Ayu Astuti, S.H. Tak lama kemudian, Ayu terlihat datang bersama beberapa petugas keamanan dan mempersilakan wartawan masuk.
Namun, saat salah satu jurnalis mulai menyampaikan maksud wawancara terkait kekecewaan keluarga pasien, Ayu Astuti justru menolak untuk direkam maupun difoto.
“Saya nggak mau muka saya difoto atau direkam video,” ucapnya sembari berdiri dan langsung meninggalkan ruangan, meninggalkan beberapa awak media yang belum sempat mengajukan pertanyaan.
LBH PWRI Menyesalkan Sikap Humas RS
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPC PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, S.H., menyayangkan tindakan tersebut. Menurutnya, sikap itu dapat dinilai sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik, sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Peristiwa ini jelas kami sesalkan. Wartawan memiliki hak untuk mengumpulkan dan mengonfirmasi informasi agar pemberitaan berimbang. Kami akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan langkah selanjutnya, apalagi hal ini berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan tindakan medis yang berujung pada meninggalnya seorang pasien,” tegas Anggi.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum maupun langkah formal lainnya akan dikaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Liputan: Tim PWRI Lampura
Editor: Redaksi



Posting Komentar