45 News, Lampung Utara — Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yusniati melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Lampung Utara setelah menerima kiriman dua foto tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp. Laporan tersebut dibuat secara resmi pada Rabu, 17 Desember 2025.
Laporan Yusniati tercatat dengan Nomor: LP/B/675/XII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 17 Desember 2025.
Yusniati, warga Desa Tanjung Agung RT/RW 001/012, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, melaporkan seorang pria berinisial Asmara (nama panggilan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi) sebagai terlapor.
Dalam laporannya, Yusniati menyebut dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Peristiwa itu diduga terjadi di wilayah Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 04.40 WIB. Saat itu, terlapor secara tiba-tiba mengirimkan dua foto bermuatan seksual melalui aplikasi WhatsApp ke nomor milik Yusniati.
Yusniati menjelaskan, pesan berisi gambar tidak senonoh tersebut pertama kali dibuka oleh suami korban, sehingga memicu perselisihan rumah tangga antara korban dan suaminya.
Merasa dilecehkan, dirugikan secara moral, serta terdampak terhadap keharmonisan rumah tangganya, Yusniati akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan tangkapan layar pesan dan foto yang dikirimkan oleh terlapor. Yusniati berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporannya secara profesional dan menindak tegas terlapor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


إرسال تعليق