Empat Lima Online, Kotabumi, 15 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Jonsen, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/7/2025), terkait proyek pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp 570.600.000.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Ready Mart Handry Royani.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta yang diperoleh tim jaksa penyidik. Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Lampung Utara, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 434.962.250 dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola tersebut,” ujar Azhari dalam keterangan persnya.
Jonsen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tersangka Jonsen telah ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut,” tambah Azhari.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam memberantas korupsi di daerah, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Tim
Posting Komentar