🛑 Mantan Kades Sekipi Jadi Tersangka Korupsi Rp 434 Juta! 🛑
💥 Dana Desa Disulap Jadi Lapangan Fiktif?! 💥
📌 Selasa, 15 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Jonsen, mantan Kepala Desa Sekipi periode 2015–2021, sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga menyelewengkan Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp 570,6 juta untuk pembangunan lapangan sepak bola.
‼️ Tapi berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 434.962.250!
👉 Kini Jonsen resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
🎙 Dalam konferensi pers, Kasi Pidsus M. Azhari Tanjung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan bukti kuat dari penyidikan Kejari Lampura.
📜 Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
📣 Rakyat harus tahu ke mana perginya uang desa!
📣 Korupsi harus dilawan, dari desa sampai pusat!
https://youtube.com/shorts/cWKoiRl7I5c?si=m_49b3eHThk2A7la
#KorupsiDanaDesa
#KejaksaanLampungUtara
#KadesKorup
#LampungUtara
#BeritaLampung
#KeadilanUntukRakyat
#HukumDanKriminal
#DanaDesaDisalahgunakan
#StopKorupsi
#ViralLampung
#LapanganFiktif
Posting Komentar