Empat Lima Online, Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan ini disampaikan oleh mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI Purnawirawan Fachrul Razi, dalam sebuah jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dalam jumpa pers ini dihadiri sejumlah purnawirawan TNI seperti Slamet Soebijanto, Kepala Staf TNI Angkatan Laut; Hanafie Asnan, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara; mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, Mayjen Purnawirawan Soenarko.
Hadir juga sejumlah tokoh di antaranya politikus sekaligus budayawan, Erros Djarot; pakar hukum tata negara, Refly Harun; hingga Said Didu.
Menurut Fachrul, Gibran telah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Dia menjelaskan, sedikitnya tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi.
Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden.
Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum.
Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
Fachrul juga menyinggung kekhawatiran atas citra bangsa di mata dunia internasional apabila tidak ada langkah tegas dari lembaga legislatif.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.
Namun, hingga kini DPR dan MPR tak kunjung memulai proses pemakzulan Gibran.
Sumber : Tribunnews
إرسال تعليق