Empat Lima Online, Lampung Utara - Rencana revitalisasi Pasar Dekon di Kabupaten Lampung Utara terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sebagian besar warga menyambut baik langkah progresif pemerintah daerah yang dinilai dapat mendorong modernisasi pasar tradisional. Namun, di sisi lain, tidak sedikit pedagang yang mengaku gelisah karena belum mendapat informasi utuh terkait proses relokasi sementara selama pembangunan berlangsung. (5 Agustus 2025)
Tim VoiceAnahKedah dan PWRI Lampung Utara menghimpun berbagai tanggapan dari masyarakat dan pedagang yang terdampak langsung oleh rencana tersebut.
Masyarakat Umum : Sambut Modernisasi Pasar
Mayoritas masyarakat menganggap revitalisasi Pasar Dekon sebagai langkah penting dalam membangkitkan perekonomian daerah. Mereka percaya bahwa pasar yang lebih rapi, bersih, dan modern akan meningkatkan kenyamanan serta keamanan aktivitas jual beli.
“Sudah saatnya pasar ini dibenahi agar lebih tertib dan layak. Kalau pasarnya bersih dan nyaman, tentu pembeli makin banyak. Kami mendukung penuh pembangunan ini,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar pasar.
Pedagang : Dukung, tapi Perlu Kejelasan
Berbeda dengan masyarakat umum, sebagian besar pedagang justru masih merasa bingung dan cemas. Mereka menilai sosialisasi terkait relokasi masih minim dan tidak memberikan kejelasan yang memadai.
“Kami tidak menolak pasar dibangun. Tapi kami butuh kejelasan: mau dipindah ke mana sementara, seperti apa tempat jualannya, dan kapan waktunya,” ujar seorang pedagang lama yang mengaku belum menerima informasi rinci.
Beberapa pedagang juga menyoroti potensi ketimpangan dalam penerapan kebijakan. Mereka berharap pemerintah berlaku adil terhadap semua pelaku usaha di pasar, baik pedagang tetap maupun pedagang kaki lima (PKL).
“Pemerintah harus adil. Jangan cuma PKL yang diakomodasi. Kami semua butuh kejelasan, karena semua bergantung pada pasar ini,” tegas seorang pedagang lainnya.
Pemerintah Daerah : Revitalisasi untuk Semua
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui dinas terkait menegaskan bahwa proyek revitalisasi ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas pasar tradisional, sekaligus memperkuat daya saing sektor perdagangan lokal.
“Kami berkomitmen menciptakan pasar yang lebih baik, bersih, dan aman. Keluhan pedagang kami tampung. Proses relokasi dilakukan secara bertahap, transparan, dan inklusif,” ungkap perwakilan pemerintah daerah.
Ditegaskan pula bahwa revitalisasi menyasar seluruh pelaku pasar tanpa terkecuali. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan ini memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem ekonomi pasar — baik pedagang, pembeli, maupun masyarakat sekitar.
“Konsepnya sederhana: ada pedagang, harus ada pembeli. Pasar yang baik akan menguntungkan semua pihak.”
Dasar Hukum dan Kebijakan Pendukung
Rencana revitalisasi Pasar Dekon mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat (1) huruf n: menegaskan bahwa pengelolaan pasar rakyat merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Permendagri No. 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Revitalisasi Pasar Tradisional, yang mendorong pemerintah untuk melakukan modernisasi pasar dengan tetap berpihak pada pedagang kecil.
Kesimpulan : Butuh Keputusan Bijak
Revitalisasi Pasar Dekon bukan semata pembangunan fisik, tetapi juga investasi sosial dan ekonomi jangka panjang bagi rakyat. Diperlukan kebijakan yang bijak, adil, dan komunikatif agar proses ini tidak menimbulkan kegelisahan atau ketimpangan.
Pemerintah daerah diharapkan benar-benar mendengar dan mengakomodasi suara pedagang sebagai bagian penting dari denyut ekonomi lokal. Red
---
Berita ini disusun berdasarkan hasil liputan tim VoiceAnahKedah dan PWRI Lampung Utara. Nama narasumber dirahasiakan demi menjaga privasi dan keamanan.
إرسال تعليق