45 News, Jakarta – Kritik publik
terhadap penegakan hukum di Lampung kian mengemuka. Aktivis muda Lampung, Sepri
Herdianta, menuding Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati Lampung) kehilangan
keberanian dan integritas karena hingga kini belum menetapkan mantan Gubernur
Lampung, Arinal Junaidi, sebagai tersangka terkait berbagai dugaan korupsi
besar selama masa jabatannya.
Berdasarkan serangkaian laporan publik dan
temuan investigasi, Sepri memaparkan beberapa indikasi pelanggaran yang diduga
melibatkan Arinal, di antaranya: penyalahgunaan dana hibah dan bantuan sosial,
persenan proyek infrastruktur, uang komisi migas, hingga jual beli jabatan di
lingkungan Pemprov Lampung.
“Kita melihat ada upaya perlindungan politik
terhadap Arinal Junaidi. Ini bahaya, karena jika hukum bisa dikendalikan oleh
kekuasaan, maka keadilan sudah mati di Provinsi Lampung,” tegas Sepri.
Sepri juga menyebut bahwa meski Kejati Lampung
pernah menyita barang bukti korupsi dari rumah Arinal, namun yang bersangkutan
hanya diperiksa sebagai saksi – bukan sebagai tersangka.
“Sudah jelas bukti hasil korupsi tapi orangnya
tidak ditangkap,” tambah Sepri.
Tuntutan Aksi dan Pengawalan Kasus, Sepri dan
kelompok aktivisnya mendesak langkah berikut:
- Kejaksaan Agung RI mengambil
alih perkara yang melibatkan Arinal Junaidi.
- Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melakukan supervisi dan memeriksa jaksa yang diduga bermain mata
dengan terlapor.
- Kejagung RI menindak tegas
Kejati Lampung dan memeriksa indikasi permainan antara Kejati dan Arinal.
- Segera tangkap Arinal Junaidi
karena bukti sudah terang.
Sepri menyatakan akan mengorganisir
demonstrasi besar-besaran di depan Kejagung RI hingga suara masyarakat didengar
dan dilaksanakan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan.
Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap mantan gubernur
sekalipun,” tegasnya.
Sepri menilai sistem penegakan hukum di Lampung
sudah tidak sehat: tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Korban kecil bisa
dijebloskan ke penjara karena kasus remeh, sementara mantan penguasa diduga
menikmati hasil kejahatannya tanpa konsekuensi berarti.
Publik kini mengamati apakah Kejagung RI dan KPK akan merespons desakan ini ataukah kasus akan terus bergeser ke rak celakan birokrasi. Red.


إرسال تعليق