45 News, Lampung Utara — Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Lampung Utara mendampingi klien dalam proses pencabutan laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polsek Abung Tengah.
Pencabutan laporan dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan berdamai tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Pihak kepolisian menyambut baik keputusan tersebut dan memfasilitasi prosesnya dengan lancar dan tertib pada Jum'at, 7 November 2025.
Ketua LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Rido Qodrat, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap sikap kooperatif kedua belah pihak yang memilih jalur damai sebagai langkah terbaik.
“Kami mendampingi klien dalam semangat keadilan restoratif. Tujuan utama kami adalah menciptakan penyelesaian yang berkeadilan, damai, dan bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Anggi Rido Qodrat, S.H.
Dengan selesainya proses perdamaian tersebut, kedua pihak diharapkan dapat kembali menjalin hubungan baik serta menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
(PWRI Lampung Utara)


إرسال تعليق