45 News, Lampung Utara – Dengan viral nya pemberitaan di sejumlah media terkait maraknya pelaku usaha besar yang diduga mengabaikan aturan perizinan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai masih ada pengusaha yang lebih berorientasi pada keuntungan semata tanpa memerhatikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sorotan tersebut turut mengarah pada kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara. Dinas yang membidangi perizinan dan penanaman modal itu dinilai terkesan monoton dan “mencari aman”, tanpa terobosan maupun inovasi konkret dalam mendorong pelaku usaha agar taat terhadap aturan perizinan.
Pasalnya, masih ditemukan bangunan usaha berskala besar yang telah beroperasi namun diduga belum mengantongi izin lengkap, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah sebuah bangunan permanen yang berdiri kokoh dan telah beroperasi di Jalan Kapten Mustofa, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Bangunan yang dikenal dengan nama Dzaky Grosir itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, Dzaky Grosir telah aktif menjalankan kegiatan usaha dengan menjual berbagai macam perabotan rumah tangga, mulai dari barang elektronik hingga perlengkapan rumah tangga lainnya. Aktivitas jual beli tampak berjalan normal layaknya pusat grosir pada umumnya, dengan pengunjung yang datang silih berganti setiap hari.
Namun kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dimanfaatkan atau dioperasikan untuk kegiatan usaha.
Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menegaskan bahwa PBG merupakan perizinan wajib sebagai dasar legalitas pendirian dan pemanfaatan bangunan.
Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Lampung Utara, Fadly Achmad, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Beberapa waktu lalu kami sudah menurunkan tim untuk melakukan pembinaan dan telah dibuatkan berita acaranya,” ujar Fadly Achmad.
Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.
“Untuk melakukan transaksi usaha, seharusnya taat pada aturan pemerintah, karena negara ini adalah negara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadly Achmad menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menurunkan tim guna memastikan kelengkapan perizinan bangunan dan usaha tersebut.
“Dalam waktu dekat, secepatnya saya akan memerintahkan staf untuk turun ke lokasi guna mengecek kelengkapan perizinan pelaku usaha,” tambahnya melalui sambungan telepon seluler, Selasa (23/12/2025).
Selain PBG, bangunan tersebut juga diduga belum memiliki sejumlah izin lainnya, seperti NIB, KKPR, SPPL, serta izin pemanfaatan air bawah tanah berupa Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).
Warga berharap pemerintah daerah, khususnya dinas teknis dan instansi pengawasan bangunan gedung, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran perizinan.
Penegakan aturan dinilai penting demi menjaga ketertiban administrasi, kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat tanpa tebang pilih. Diketahui, Dzaky Grosir disebut telah beroperasi sejak Oktober 2024.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan transparan dalam menegakkan regulasi yang berlaku, sehingga kepentingan umum serta lingkungan sekitar tidak dirugikan oleh aktivitas usaha yang belum memenuhi ketentuan hukum.
🟨 Editor : Redaksi 45 News
📅 Selasa, 23 Desember 2025
📍 Liputan : Aldi


إرسال تعليق