foto : Wikipedia
Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPC Bandar Lampung, M. Indra Kurniawan, mengecam keras pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd. dikarenakan dalam sebuah video yang beredar pak menteri menyebut LSM dan wartawan sebagai pengganggu kepala desa dengan sebutan wartawan bodrex.
Indra Segalo galo sapaan akrabnya menilai bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk generalisasi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencederai kredibilitas jurnalis serta aktivis yang bekerja untuk kepentingan publik.
“Seorang pejabat publik seharusnya memahami bahwa profesi wartawan dan aktivis LSM merupakan bagian dari pilar demokrasi yang bertugas mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Pernyataan yang menyudutkan tanpa dasar yang jelas justru dapat melemahkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat desa,” tegas Indra saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (2/2/2025).
Indra menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menyampaikan informasi yang benar dan berimbang. Begitu pula dengan LSM yang memiliki peran penting dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
“Jika memang ada oknum wartawan atau LSM yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, maka jalur hukum harus ditempuh, bukan dengan menggeneralisasi seluruh profesi. Tuduhan seperti ini justru bisa memicu tindakan represif terhadap jurnalis dan aktivis yang bekerja secara profesional,” ujar Indra.
Jangan Generalisasi, Tangkap Juga Oknum Menteri Korupsi!
Indra juga menegaskan bahwa seorang pejabat publik harus berhati-hati dalam berbicara dan tidak membuat pernyataan yang terkesan arogan serta melecehkan profesi yang memiliki peran penting dalam demokrasi.
“Menteri Yandri jangan asal bicara dan seenaknya menjastifikasi wartawan dan LSM sebagai pemeras. Kalau memang ada oknum yang menyalahgunakan profesi, silakan laporkan dan proses secara hukum. Tapi jangan digeneralisasi seolah semua wartawan dan LSM bermasalah. Itu sikap yang tidak bijak dan merusak tatanan demokrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra menyinggung bahwa jika logika Menteri PMD diterapkan, maka tidak hanya wartawan dan LSM yang perlu ditertibkan, tetapi juga pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan.
“Banyak juga oknum menteri yang korupsi. Kalau memang ingin menegakkan hukum, saya minta kepada pak polisi, Kejaksaan Agung, KPK, tangkap juga semua oknum pejabat pemerintahan setingkat menteri hingga tingkat Desa yang korupsi (KKN). Jangan hanya sibuk menyudutkan profesi wartawan dan LSM yang memang bekerja untuk kepentingan publik. Janganlah sebagai pejabat publik berbicara seenaknya seperti ini, terkesan sangat sombong dan melecehkan profesi yang merupakan pilar demokrasi,” tegasnya.
Indra mengingatkan bahwa tugas wartawan dan LSM adalah mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap transparan dan akuntabel, bukan sekadar mencari kesalahan. Oleh karena itu, ia meminta Menteri PMD untuk lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan banyak pihak.
Klarifikasi Menteri Desa PMD Yandri Susanto
Mengutip media siber inijabar.com, Menteri Desa PMD, Yandri Susanto, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menuai polemik. Ia menegaskan bahwa ucapannya tidak ditujukan untuk semua wartawan dan LSM, melainkan hanya untuk oknum yang menyalahgunakan profesinya.
“Saya menegaskan tidak bermaksud mendiskreditkan seluruh wartawan dan LSM. Ucapan saya hanya untuk oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan dan penyalahgunaan jabatan,” ujar Yandri, Sabtu (1/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa kritik tersebut muncul dari temuan di lapangan, di mana terdapat oknum wartawan dan LSM yang mengaku sebagai pihak berwenang dan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat serta pejabat desa.
Namun demikian, Indra menilai klarifikasi ini masih belum cukup untuk meredam keresahan di kalangan jurnalis dan aktivis LSM. Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, Menteri PMD harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak luas.
“Kami meminta Menteri PMD Yandri Susanto untuk dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada komunitas jurnalis dan aktivis LSM. Jika memang ada persoalan dengan oknum tertentu, sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan pernyataan yang berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial dalam pemerintahan,” tegas Indra.
Indra juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi serta menyebarkannya. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan tidak menciptakan narasi yang berpotensi menghambat tugas jurnalis dan aktivis dalam mengawasi tata kelola pemerintahan.
Tuntutan Klarifikasi dan Komitmen Pemerintah terhadap Kebebasan Pers
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari Kementerian PMD terkait tuntutan klarifikasi dari berbagai pihak. Para pegiat sosial dan insan pers berharap agar polemik ini segera diselesaikan guna menjaga hubungan yang harmonis antara pemerintah, media, dan LSM.
“Kami berharap pemerintah dapat lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan publik, serta tetap menghormati peran jurnalis dan aktivis sebagai mitra dalam pembangunan yang transparan dan akuntabel. Jangan sampai pernyataan kontroversial seperti ini justru melemahkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan tata kelola pemerintahan di tingkat bawah,” tutup Indra segalo-galo.
Red.
إرسال تعليق