Empat Lima Online, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara musnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan pidana umum di halaman kantor kejaksaan negeri setempat. Kamis (5/6/2025).
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan unsur Forkopimda, Dinas kesehatan dan pihak Adhiyaksa.
Kajari Lampung Utara Hendra Syarbaini SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum tersebut berupa, Handphone sebanyak 7 unit, Senjata tajam 6 bilah, Sabu-Sabu 14,284 Gram, 3 Buah Timbangan Elektik, Ganja 66,00 Gram, Pil Esilgan 100 Butir, Pil Riglona 10 Butir dan beberapa barang bukti tindak kejahatan lainya.
"Barang bukti kejahatan ini dimusnahkan dengan beberapa metode, seperti ponsel beserta timbangan dihancurkan dengan palu, sajam dipotong menggunakan mesin grind. Untuk narkoba jenis sabu dan pil dihancurkan dengan cara di blender" jelas Kajari.
Sementara itu Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negri Lampung Utara Zepy Tantolo SH.,MH menambahkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari 60 perkara tindak pidana umum yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri kotabumi.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini, hasil dari tindak kejahatan pidana umum yang telah ditangani pihak kejaksaan sebanyak 60 perkara sejak bulan Januari sampai Mei 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Seperti kasus narkotika, Oharda dan Kamtibum" jelas Zepy. (Red)
Posting Komentar