Kepsek SDN 1 Bumi Raharja Diguga Melakukan Penyalahgunaan Wewenang


Empat Lima Online. Lampung Utara - Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, Kepala Sekolah SDN 1 Bumi Raharja, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, disebut-sebut terlibat dalam sejumlah tindakan yang merugikan pegawai honorer dan menyalahi aturan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS). 


Hasil investigasi yang dilakukan awak media yang didapat dari berbagai sumber yang meminta agar nama mereka dirahasiakan, dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi sejak tahun 2023 hingga 2024 dengan kronologi sebagai berikut : Adanya pemotongan gaji honorer bagi para guru, yang menurut sumber terdapat 5 guru honorer yang masing-masing seharusnya mendapatkan honor sebesar Rp. 600 Ribu tetapi terdapat 2 guru honor yang hanya menerima Rp.400 Ribu dan 3 guru honor yang hanya mendapatkan, Rp.250 Ribu.


Honor petugas kebersihan yang seharusnya mendapatkan Rp.550 Ribu tetapi hanya menerima Rp. 250 Ribu dan honor penjaga sekolah yang seharusnya mendapatkan Rp.550 Ribu tetapi hanya menerima Rp. 150 Ribu.


"Para guru honor yang telah membuat rekening dan memiliki ATM, ATM berikut PIN dipegang sama kepala sekolah. Kami hanya memegang buku rekeningnya saja," Kata sumber tersebut.


Masih kata sumber tersebut penyalahgunaan lainnya yang dilakukan oleh Kepala Sekolah adalah, Soundsistem dan pembelian etalase hasil iuran para wali murid untuk sekolah, ternyata dimasukkan juga kedalam pengeluaran SPJ dana BOS pada tahun 2023.


"Soundsistem itukan hasil dari urunan wali murid untuk sekolah, tapi dimasukkan juga kedalam pengeluaran atau SPJ dana BOS, dan etalase para wali murid iuran dan diserahkan kepada kepala sekolah, tetapi gak ada kejelasan " Kata dia. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama