Ketua PWRI Lampung Utara: Sekda Harus Putra Daerah, Kompeten, dan Jadi Wajah Pemerintah


Empat Lima Online, Lampung Utara – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Lampung Utara, Edi Santoni, memberikan pandangannya terkait proses seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara yang saat ini menjadi sorotan publik.


Edi menegaskan, posisi Sekda adalah jabatan yang sangat strategis dalam pemerintahan daerah. Karena itu, figur yang dipilih harus memiliki kapasitas, integritas, serta memahami kultur dan kondisi sosial masyarakat Lampung Utara.


“Sekda yang duduk nanti harus dari orang yang berkompeten, putra daerah, sesuai aturan undang-undang, serta mampu menjalankan tupoksi dengan baik. Selain itu, Sekda juga harus bisa tampil sebagai wakil pemerintah dalam menghadapi berbagai kondisi yang ada di Lampung Utara,” ujarnya, Rabu (10-9-2025).


Menurut Edi, keberadaan Sekda bukan hanya sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi motor penggerak birokrasi dan wajah pemerintah di mata masyarakat. Karena itu, ia menilai penting adanya keterlibatan figur putra daerah yang benar-benar paham kondisi lapangan.


“Lampung Utara butuh Sekda yang bukan hanya cerdas di atas kertas, tapi juga paham kultur, dekat dengan masyarakat, dan bisa membawa perubahan nyata. Kalau hanya mengejar jabatan tanpa punya kepedulian terhadap daerah, maka sulit untuk membawa kemajuan,” tambahnya.


Ia juga menyoroti pentingnya proses seleksi yang terbuka dan sesuai regulasi yang berlaku. Edi berharap, mekanisme pemilihan Sekda tidak diwarnai kepentingan politik praktis, melainkan benar-benar didasarkan pada profesionalitas dan kemampuan calon.


“Proses seleksi harus transparan, jujur, dan sesuai aturan. Dengan begitu, hasilnya akan melahirkan Sekda yang kredibel, profesional, dan mampu bekerja dengan hati untuk masyarakat Lampung Utara,” tegasnya.


Lebih lanjut, Edi menekankan bahwa sosok Sekda ke depan juga harus mampu menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus menjembatani kepentingan daerah dengan pemerintah provinsi maupun pusat.


“Sekda itu bukan hanya pembantu kepala daerah, tetapi juga motor birokrasi yang menentukan arah kebijakan dan pelayanan publik. Karena itu, harus benar-benar orang yang tepat,” tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama