Klarifikasi Palsu Oknum Bendahara P3A Tani Jaya Menuai Reaksi Keras. Berujung dilaporan ke APH


45 News, Lampung Utara - Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara, Edi Santoni menyayangkan sikap oknum bendahara P3A Tani Jaya, Nur Kolis, yang memberikan klarifikasi palsu kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS) melalui rekaman video berdurasi 4,39 detik. Sabtu (20/09/2025).


Dalam video klarifikasi tersebut, Nur Kolis menyatakan bahwa pekerjaan yang sedang dilakukan tidak ada kesalahan dan tidak ada yang dicetak di tempat. Namun, pernyataan ini dipertanyakan kebenarannya oleh Edi Santoni.


"Assalamualaikum bapak OP 1, OP 3, BBWS Mesuji Sekampung, saya mau mengklarifikasi bahwa pekerjaan kami tidak ada yang dicetak di tempat, untuk membuktikannya kami akan bongkar," terang Nur Kolis dalam klarifikasi melalui videonya pada 18 September 2025.


Dalam video itu juga tampak oknum bendahara menggali bangunan dengan menggunakan linggis. "Ini buktinya jika tidak dicetak di tempat, pekerjaan kami sudah sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Saya hanya mengklarifikasi bahwa tuduhan yang disampaikan itu tidak benar," tegasnya dalam klarifikasi melalui video.


Edi Santoni sangat menyayangkan atas sikap dan ucapan yang disampaikan oleh Nur Kolis melalui rekaman video tersebut. Menurut Edi, klarifikasi itu sungguh tidak jujur dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.


"Kami berharap pihak BBWS dapat menginvestigasi lebih lanjut terkait klarifikasi palsu ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI," kata Edi Santoni 


Sementara itu LBH PWRI Anggi Ridho Qodrat akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena klarifikasi palsu yang dilakukan oleh Nur Kolis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.


Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat atau dokumen dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


Selain itu, Pasal 266 KUHP juga mengatur tindak pidana pemalsuan surat yang berdasarkan tanda tangan palsu dapat menyesatkan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


"Klarifikasi palsu yang dilakukan oleh oknum bendahara P3A Tani Jaya, Nur Kolis, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau pemalsuan surat/dokumen." Pungkasnya. (Tim PWRI/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama