45 News, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar.
Kasus ini dilaporkan pada 19 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/54/IX/2025/SPKT/POLSEK TERBANGGI BESAR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG.
Kejadian berlangsung pada 16 September 2025 sekitar pukul 06.25 WIB di Jl. Lintas Sumatera Depan Kuburan Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.
Korban diketahui bernama, Sukma Wijaya, 18 tahun, dihentikan oleh pelaku yang meminta uang sebesar Rp 10.000. Namun, pelaku mengambil seluruh uang korban yang berjumlah Rp 30.000. Kemudian, pelaku lain mendekati korban dan mengancam untuk memukulnya sambil berusaha mengambil HP milik korban.
Kemudian Polisi menangkap terduga pelaku AYM (24) tahun, yang merupakan residivis tindak pidana yang sama.
Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan mengambil 1 unit HP iOS merk iPhone 8 Plus 64 GB warna hitam milik korban. Barang bukti tersebut telah diamankan oleh polisi.
Korban mengalami kerugian berupa 1 unit HP iOS merk iPhone 8 Plus 64 GB warna hitam dengan nomor IMEI/MEID 356712080843790 dan uang tunai Rp 30.000, dengan total kerugian sebesar Rp 2.230.000.
Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan. Rencana tindak lanjut meliputi memeriksa tersangka dan melengkapi mindik.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.IK., M., memimpin langsung kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. (Tim PWRI/Red)
Posting Komentar