45 News, Lampung utara - NA (16th), seorang anak perempuan di bawah umur warga kotabumi lampung utara di duga mengalami penipuan serta pelecehan oleh SDC seorang oknum operator P3K di MAN 1 lampung utara.
Kepada awak media NA menceritakan kronologis kejadian, sejak perkenalan serta pertemuan nya dengan SDC pada tanggal 17 juni 2025. Lanjut ke esokan hari nya (18 / 6 /2025) SDC menjemput dan mengajak NA bertemu, di hari itupun SDC mulai gencar melancarkan rayuan licik nya demi memenuhi nafsu bejad nya terhadap NA.
Hingga kebersamaan mereka tiba di waktu malam hari SDC merayu dan memaksa NA untuk menginap di rumah SDC, NA pun tak kuasa menolak ajakan tersebut yang ternyata setelah tiba di rumah yang di janjikan ternyata tempat tersebut adalah sebuah kost-kostan.
Di kostan itu NA pertama kali mulai di setubuhi hingga 3 kali berturut-turut oleh SDC dengan iming-iming akan di nikahi.
Kejadian itu terus berulang hingga tanggal 20 juni 2025, setelah itu SDC mulai memberi signal menghindar dari NA.
Berhubung SDC susah di hubungi maka NA menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada keluarga nya sehingga keluarga NA pun mendatangi kediaman SDC untuk meminta pertanggung jawaban.
Setelah di mediasi akhirnya SDC pun menikahi NA pada 10 agustus 2025, namun baru sekitar 1 bulan pernikahan tersebut SDC tanpa sepengetahuan NA menggugat cerai NA tanpa alasan yang jelas.
Di duga pernikahan tersebut hanya modus SDC untuk menghindari proses hukum yang akan di tempuh pihak NA sebelumnya, bagaimana tidak NA sudah terlanjur putus sekolah dan masa depan nya terancam hancur.
Hingga berita ini di tayangkan NA sudah melaporkan perkara ini ke KANWIL KEMENAG provinsi lampung.
Ia berharap KEMENAG dapat meninjau kembali status P3K SDC mengingat perilaku SDC yang tidak mencerminkan kemanusiaan sebagai perangkat dalam pemerintahan. (Tim PWRI/Red)
Posting Komentar