45 News, Lampung Utara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar dua Rapat Paripurna Istimewa sekaligus, yakni pembentukan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta pembahasan Rancangan Nota Keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung di ruang sidang kantor DPRD setempat.
Rapat paripurna ini dihadiri langsung Bupati Lampung Utara, H. Hamartoni Ahadis, bersama unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, perwakilan partai politik, serta berbagai organisasi masyarakat lainnya.
Dari 45 anggota DPRD, tercatat 33 anggota hadir dalam sidang tersebut.
Salah satu perhatian utama dalam rapat ini adalah banyaknya pabrik tapioka di Lampung Utara yang tutup serentak setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Tahun 2025 mengenai penentuan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan batas maksimal repaksi 15 persen tanpa persentase kadar aci. Kebijakan ini disebut menjadi salah satu pemicu berhentinya aktivitas sejumlah pabrik.
Bupati Hamartoni Ahadis membenarkan adanya penutupan beberapa pabrik tapioka akibat regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera mencari solusi serta memanggil pihak pabrik untuk membahas langkah penanganan.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, menyatakan bahwa pihaknya juga akan memanggil manajemen pabrik yang tutup untuk meminta penjelasan terkait dampak penerapan Peraturan Gubernur tersebut yang mengatur harga dan batas maksimal repaksi. (*)



Posting Komentar