Ketua DPC PWRI Lampung Utara Kecam Keras Insiden Intimidasi Terhadap Wartawan


45 News, Lampung Utara — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Utara menyampaikan kecaman keras atas dugaan intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dialami jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat meliput kasus dugaan pemerasan dan sengketa lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Selasa (25/11/2025).


Dikutip dari Kompas TV, insiden bermula ketika Teuku tiba di lokasi untuk menginvestigasi laporan warga terkait sengketa lahan serta dugaan pemerasan oleh sekelompok preman. Namun, setibanya di lokasi, ia justru dihadang, diintimidasi, dan diancam akan ditusuk (“ditujah”) oleh seorang terduga pelaku berinisial B.


Merasa keselamatannya terancam, Teuku berupaya mempertahankan diri dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Selatan, Rabu (26/11/2025). Laporan itu dibuat dengan pendampingan Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta rekan-rekan media.


Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi, menyatakan dukungan penuh terhadap korban dan mengecam keras tindakan kekerasan tersebut.


“IJTI Lampung mendampingi rekan kita Teuku untuk membuat laporan di Polres Lampung Selatan, dan kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendapatkan kepastian hukum. Kami sangat mengecam aksi kekerasan ini karena tidak dapat ditolerir,” tegas Andres. 


Sikap serupa disampaikan Edi Santoni, Ketua DPC PWRI Lampung Utara.


“Perlindungan terhadap jurnalis harus ditegakkan secara tegas demi menjaga hak publik memperoleh informasi yang akurat dan benar. Insiden seperti ini tidak boleh dibiarkan dan apalagi dinormalisasi. Kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas merupakan pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).


Edi juga mendesak aparat penegak hukum Polres Lampung Selatan untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, serta segera menangkap para pelaku agar jurnalis dapat menjalankan tugas dengan jaminan perlindungan dan kepastian hukum.


(Editor/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama