45 News, Lampung Utara — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial HIJ (39), warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, dan A (32), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Budiarto, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Benar, jajaran Tekab 308 Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik SDN 4 Gapura,” ujar AKP Budiarto, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, saat pelapor mendapat kabar dari saksi yang merupakan penjaga sekolah SDN 4 Gapura. Saksi melaporkan bahwa jendela ruang kepala sekolah dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang di ruangan tersebut telah hilang, di antaranya:
1 unit Sound System merk JDL,
2 unit Printer merk Epson L3210 dan Canon MP280,
1 unit Bell Audio, dan
1 unit Magicom merk LD.
Mengetahui hal tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kotabumi Kota.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku beserta barang bukti. Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku pertama di Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan,” jelasnya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti berupa:
1 unit Sound System merk JDL,
1 unit Printer Epson L3210,
1 unit Printer Canon MP280,
1 unit Bell Audio, dan
1 unit Magicom merk TD.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Budiarto. (*)



Posting Komentar