Korban Runtuhan Proyek Pasar Dekon Kotabumi Adukan Pengembang ke Polres Lampung Utara


45 News, Lampung Utara — Gunawan (47), warga yang rumahnya hancur akibat tertimpa reruntuhan proyek pembangunan Pasar Dekon Kotabumi, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara pada Selasa, 11 November 2025.


Langkah hukum ini ditempuh karena hingga kini belum ada kejelasan maupun tanggung jawab dari pihak pengembang terkait kerugian yang dialami.


Gunawan mendatangi Polres Lampung Utara dengan didampingi kuasa hukumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWRI Lampung Utara, Anggi Rido Qodrat, S.H.


Dalam keterangannya, Anggi menjelaskan bahwa pihaknya telah berbulan-bulan menunggu itikad baik dari pengembang, namun upaya penyelesaian—baik secara materi maupun nonmateri—tidak kunjung ada.



“Klien kami mengalami kerugian cukup besar akibat tertimpa material proyek. Sudah beberapa kali mencoba meminta pertanggungjawaban kepada pihak pengembang, namun selalu menemui jalan buntu. Maka dari itu, hari ini kami resmi membuat pengaduan ke pihak kepolisian agar kasus ini mendapatkan perhatian dan keadilan,” ujar Anggi.


Gunawan berharap pengembang dapat bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialaminya. Selain kerusakan fisik pada bangunan rumah, kejadian tersebut turut berdampak pada kondisi psikologis keluarganya.


“Kami hanya ingin keadilan. Rumah kami rusak parah, dan sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak pengembang. Kami berharap pihak berwenang bisa membantu agar hak kami dipenuhi,” ungkap Gunawan dengan suara haru.


Kasus ini menjadi perhatian warga setempat karena proyek pembangunan Pasar Dekon dinilai kurang memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan keselamatan warga di sekitarnya.


(TIM PWRI LAMPUNG UTARA)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama