Kasus Dugaan Pesan Tak Senonoh via WhatsApp di Lampung Utara, Terlapor Sebut Salah Kirim


45 News, Lampung Utara – Terkait laporan dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual melalui aplikasi WhatsApp yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Yusniati, warga Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ke Mapolres Lampung Utara pada 17 Desember 2025, pihak terlapor akhirnya memberikan klarifikasi.


Asmara, selaku terlapor, menyampaikan kepada awak media bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat kesalahpahaman yang dipicu oleh kesalahan pengiriman pesan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.


Menurut Asmara, pesan yang berisi konten tertentu sebenarnya ditujukan kepada orang lain, namun secara tidak sengaja justru terkirim kepada pelapor. Kesalahan teknis tersebut kemudian memicu kebingungan dan berujung pada rangkaian kesalahpahaman yang semakin memperkeruh situasi.


“Saya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan kekerasan atau perbuatan tidak senonoh. Kejadian ini murni karena kesalahan teknis saat mengirim pesan,” ujar Asmara.


Ia juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut dan berharap klarifikasi ini dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.


Sementara itu, pihak kepolisian Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi, serta tidak berspekulasi atau menyebarkan asumsi yang dapat menyesatkan publik.


Kasus ini hingga kini masih dalam tahap penanganan pihak berwenang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


🟨 Editor : Redaksi 45 News

📅 Jum'at, 26 Desember 2025

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama