Wanita Korban Penganiayaan oleh Mantan Oknum Pejabat Minta Keadilan


45 News, Lampung Utara – Seorang perempuan berinisial SL (45), warga Kelurahan Sindang Sari, Kabupaten Lampung Utara, mengaku menjadi korban penganiayaan fisik dan mental yang diduga dilakukan oleh mantan oknum pejabat berinisial EA, warga Kelurahan Rejosari.

Atas kejadian tersebut, korban memohon pendampingan kepada Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Lampung Utara guna mengawal pelaporan kasusnya serta meminta keadilan kepada aparat penegak hukum.

SL mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis. Ia juga menyampaikan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian.


“Saya hanya ingin keadilan. Saya tidak ingin kejadian seperti ini menimpa perempuan lain,” ujar SL saat ditemui bersama pengurus DPC PWRI Lampung Utara.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPC PWRI Lampung Utara menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan kepada korban, baik secara moril maupun dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami siap mendampingi korban dan mengawal kasus ini agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih,” tegasnya.

DPC PWRI Lampung Utara juga mendesak aparat kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan korban secara profesional serta memberikan perlindungan hukum guna menjamin rasa aman bagi SL.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara adil, terbuka, dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya.

🟨 Editor : Redaksi 45 News
📅 Jum'at, 26 Desember 2025
📍 Liputan : Tim PWRI Lampura

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama