45 News, Lampung Utara – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Utara menegaskan peran pers sebagai kontrol sosial dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan serta upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung PWRI Lampung Utara kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), diketahui bahwa pengelola Dzaki Grosir Lampung Utara baru memenuhi dan melengkapi pemberkasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Senin, 29 Desember 2025. Pemenuhan tersebut dilakukan setelah sebelumnya persoalan perizinan bangunan usaha tersebut menjadi sorotan dan viral dalam pemberitaan media.
Selain melengkapi PBG, pihak pengelola Dzaki Grosir juga telah menunaikan kewajiban daerah lainnya, yakni pembayaran pajak reklame dan retribusi parkir, yang sebelumnya belum terpenuhi secara administratif.
PWRI Lampung Utara menegaskan bahwa pemenuhan perizinan dan kewajiban pajak tersebut tidak terlepas dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawasi penyelenggaraan usaha dan pelaksanaan regulasi. Hal ini menjadi bukti bahwa peran media memiliki posisi strategis dalam mendorong kepatuhan hukum serta berkontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Lampung Utara.
PWRI Lampung Utara berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Lampung Utara agar tidak menunggu adanya pemberitaan atau viral di ruang publik untuk mematuhi aturan. Kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban pajak seharusnya dilakukan sejak awal sesuai ketentuan yang berlaku.
🟨 Editor : Redaksi 45 News
📅 Senin, 29 Desember 2025
📍 Liputan : Tim PWRI Lampura



Posting Komentar