Ketua DPC PWRI Lamteng Minta KPK Bongkar Tuntas Kasus Gratifikasi Ardhito


45 News, Lampung Tengah – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Tengah, Ferry Arief, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan penanganan perkara yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardhito Wijaya, dengan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak pemberi suap atau gratifikasi.


Desakan tersebut disampaikan Ferry menyusul penetapan Ardhito Wijaya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025.


“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penerima. Kami meminta KPK maupun institusi penegak hukum lainnya untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh, termasuk memproses secara hukum semua pihak yang terindikasi sebagai pemberi suap atau gratifikasi,” kata Ferry kepada media, Rabu (14/1/2026).


Diketahui, KPK menetapkan Ardhito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 10 Desember 2025. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa.


Menurut Ferry, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberi suap maupun gratifikasi ilegal dapat dikenai sanksi pidana, bukan hanya penerima.


Ia menjelaskan, Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.


Selain itu, Pasal 6 UU Tipikor juga mengatur pidana bagi pemberi hadiah atau janji dengan tujuan menggerakkan penyelenggara negara melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp750 juta.


“Dalam perkara suap, hukum pidana tidak hanya menjerat penerima, tetapi juga pemberi. Jika gratifikasi tersebut memenuhi unsur suap, maka kedua belah pihak sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Ferry.


Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam dugaan praktik suap menyuap tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


Ferry juga berharap agar aparat penegak hukum bersikap transparan dan profesional dalam menindaklanjuti pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dipanggil.


“Masyarakat Lampung Tengah berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tuntas. Jika ada pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai muncul kesan adanya praktik kongkalikong,” tegasnya.


Lebih lanjut, Ferry menilai praktik korupsi menjadi penghambat utama pembangunan daerah.


“Lampung Tengah tidak akan pernah benar-benar maju dan sejahtera apabila tata kelola pemerintahannya masih dirusak oleh perilaku koruptif,” pungkasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa gratifikasi kerap disebut sebagai “suap terselubung” atau “suap yang tertunda”, yang berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi lainnya, seperti suap, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan.


🟨 Editor: Redaksi 45 News

📅 Rabu, 14 Januari 2026

Post a Comment

أحدث أقدم