45 News, Lampung Utara - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara, Fadly Achmad, S.Sos., M.M., memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan gudang air mineral merek CLEO yang hingga saat ini belum melengkapi seluruh persyaratan perizinan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ungkapnya. Selasa, 13 Januari 2026.
Fadly menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan perizinan usaha secara proporsional, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta iklim investasi yang kondusif.
“Pemerintah daerah tidak serta-merta mengambil langkah represif. Kami memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban perizinan. Namun ruang tersebut tentu memiliki batas waktu dan konsekuensi hukum,” tegas Fadly.
Ia menjelaskan bahwa DPMPTSP Lampung Utara telah memberikan tenggat waktu tertentu kepada pihak perusahaan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan operasional, termasuk penyesuaian melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami tunggu adalah langkah nyata dari manajemen perusahaan, bukan sekadar komitmen lisan. Itikad baik harus diwujudkan melalui proses administratif yang berjalan dan dapat diverifikasi,” ujarnya.
Menurut Fadly, kepatuhan terhadap regulasi perizinan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat di sekitar lokasi usaha.
“Tidak boleh ada kesan bahwa pelaku usaha tertentu dapat menjalankan kegiatan di luar ketentuan hukum. Seluruh pelaku usaha memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fadly menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat kemajuan atau itikad baik, maka DPMPTSP Lampung Utara akan mengambil langkah administratif sesuai kewenangan, melalui koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi teknis terkait.
“Kami berharap perusahaan bersikap kooperatif. Namun apabila kewajiban perizinan tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkeadilan, sekaligus memastikan bahwa setiap aktivitas usaha di wilayah Lampung Utara berjalan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
🟨 Editor: Redaksi 45 News
📅 Selasa, 13 Januari 2026
📍 Liputan: (Tim PWRI)


Posting Komentar