Empat Lima Online, Lampung Utara - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat membantu warga kurang mampu yang membutuhkan dokumen kependudukan sebagai syarat memperoleh pelayanan kesehatan. (14 Agustus 2025)
Salah satu warga lanjut usia, Sattyem (86), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, diketahui belum memiliki KTP elektronik maupun BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut menyulitkan dirinya untuk mengakses layanan kesehatan gratis yang menjadi haknya sebagai keluarga tidak mampu.
Mendapat laporan dari Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Utara bersama pemerintah desa setempat, Disdukcapil segera mengirimkan tim ke lokasi. Mengingat kondisi kesehatan Sattyem yang lemah dan sedang menjalani perawatan, perekaman KTP-el dilakukan langsung di rumah sakit tempat ia dirawat.
Kepala Disdukcapil Lampung Utara menegaskan, langkah jemput bola ini merupakan bentuk pelayanan cepat agar masyarakat tidak terhambat dalam memperoleh hak administratifnya. “Kami tidak menunggu warga datang ke kantor, justru kami yang mendatangi warga, terutama jika kondisinya mendesak. Perekaman di rumah sakit ini dilakukan agar proses administrasi BPJS Kesehatan bisa segera diproses,” ujarnya.
Usai perekaman, berkas administrasi langsung diteruskan ke Dinas Sosial Lampung Utara untuk memproses keanggotaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan langkah cepat ini, diharapkan warga kurang mampu dapat segera memperoleh jaminan kesehatan tanpa terkendala masalah dokumen kependudukan.
(PWRI L.U/Red)
إرسال تعليق