Empat Lima Online, Lampung Utara — Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) oleh kios Pupuk Lengkap NK Tani di Desa Sukamaju, Kecamatan Abung Semuli, menjadi sorotan dan keluhan sejumlah petani. Praktik ini dinilai memberatkan petani dan berpotensi melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Rabu (06/08/2025).
Sejumlah petani mengungkapkan bahwa mereka membeli pupuk subsidi dari kios tersebut seharga Rp155.000 per sak 50 kg, sementara dari ketua kelompok tani, harga naik menjadi Rp160.000. Padahal, menurut ketentuan resmi, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berada di bawah angka tersebut.
"Mau tidak mau saya beli, meskipun mahal. Kalau tidak pakai pupuk, hasil panen bisa berkurang," ungkap salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.
Petani lain berinisial PJ (50) juga menegaskan bahwa harga pupuk di kios tersebut sangat tinggi dan telah lama menjadi keluhan warga.
"Coba saja tanya ke semua warga Sukamaju, pasti jawabannya sama. Mahal. Dan katanya lagi, pemilik kios itu bukan warga sini," ujar PJ kesal.
PJ menyebut bahwa pemilik kios, yang diketahui bernama Mulyono, adalah warga Desa Kembang Tanjung dan juga merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sana.
"Dia bukan warga Sukamaju, tapi malah buka kios di sini. Harga jualnya juga tinggi, kami jadi korban," tambahnya.
Pemilik Kios Bantah, Tapi Dinilai Tidak Kooperatif
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (28/07/2025), Mulyono membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya menjual pupuk sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Namun, alih-alih menjawab secara terbuka, Mulyono justru meminta waktu untuk menghubungi "rekan"-nya sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.
"Tunggu saja, nanti rekan saya datang. Sekarang masih dalam perjalanan," ujarnya singkat.
Merasa tidak mendapatkan klarifikasi yang memadai, awak media memutuskan untuk meninggalkan lokasi. Dugaan pun menguat bahwa Mulyono berusaha mencari "bantuan eksternal" untuk mengatasi situasi tersebut.
APH Diminta Bertindak
Berdasarkan pengakuan para petani, dan sikap tidak kooperatif pemilik kios, diduga kuat telah terjadi praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET yang merugikan petani sebagai penerima manfaat utama program tersebut. Hal ini melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan patut didalami oleh aparat penegak hukum (APH).
Tim Investigasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) mendorong agar kasus ini segera ditindaklanjuti pihak berwenang agar menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari program subsidi pemerintah.
"Petani adalah ujung tombak ketahanan pangan. Ketika mereka dirugikan oleh permainan harga pupuk, maka efeknya akan terasa luas. Pemerintah harus turun tangan," tegas salah satu anggota tim investigasi.
(Tim Investigasi PWRI)
إرسال تعليق