Kepala Bagian Aset dan Tim Lakukan Penelitian Penghapusan BMD untuk Revitalisasi Pasar di Lampung Utara


Empat Lima Online, Lampung Utara — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Bagian Aset BPKAD bersama tim terkait, melakukan penelitian administratif dan fisik terhadap aset bangunan gedung pasar sebagai tindak lanjut dari usulan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Penelitian ini dilakukan pada Rabu (6/8/2025) di beberapa lokasi pasar, yakni Pasar Dekon, Ganevo, Pagi Baru, dan Pasar Pagi Lama, dalam rangka mendukung proses revitalisasi pasar.


Kepala Bagian Aset BPKAD Lampung Utara, Andriwan, SE, MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan penghapusan aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus memastikan proses tersebut dilakukan secara efisien dan akuntabel.


"Hari ini kita melaksanakan penelitian ke sejumlah pasar sebagai tindak lanjut atas usulan dari Dinas Perdagangan dalam rangka revitalisasi pasar," jelas Andriwan.


Tahapan dan Aspek Penelitian Penghapusan BMD


Andriwan memaparkan bahwa penelitian penghapusan BMD mencakup beberapa aspek penting, antara lain:


1. Identifikasi dan Verifikasi Barang

Mengidentifikasi BMD yang sudah tidak layak pakai karena rusak berat, tidak sesuai peruntukan, atau tidak ekonomis untuk dipelihara. Proses ini mencakup verifikasi data dan dokumen, serta pemeriksaan langsung di lapangan.


2. Penilaian Kondisi Barang

Melakukan penilaian teknis terhadap kondisi fisik aset, termasuk penyebab kerusakan dan tingkat ketidaklayakan.


3. Pertimbangan Tata Cara Penghapusan

Menentukan metode penghapusan, seperti pemusnahan, penjualan, atau pemindahtanganan, sesuai ketentuan yang berlaku.


4. Penyusunan Berita Acara

Semua hasil penelitian dirangkum dalam berita acara yang mencantumkan informasi rinci mengenai aset, alasan penghapusan, dan rekomendasi tindakan.


5. Pengajuan Persetujuan dan Penerbitan Keputusan

Berita acara dan dokumen pendukung diajukan ke pihak berwenang untuk mendapat persetujuan, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Penghapusan sebagai dasar hukum penghapusan aset dari daftar inventaris daerah.


Dasar Hukum dan Kriteria Pembongkaran


Andriwan menambahkan bahwa penghapusan BMD dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:


PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan perubahannya dalam PP No. 28 Tahun 2020


Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, beserta perubahannya, termasuk Permendagri No. 7 Tahun 2024


Secara umum, pembongkaran BMD dilakukan apabila:


1. Barang tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki.


2. Barang membahayakan lingkungan sekitar.


3. Tidak bisa dimanfaatkan atau dipindahtangankan.


4. Biaya perbaikan lebih besar dari biaya pembangunan baru.


5. Ada kebutuhan mendesak oleh pengguna barang.


6. Ada perubahan rencana tata ruang oleh kebijakan pemerintah.


Tahapan Prosedur Pembongkaran Aset Daerah


Berikut tahapan umum yang dilakukan dalam proses pembongkaran aset daerah:


1. Pembentukan Tim Penelitian Administratif dan Fisik BMD

Dibentuk oleh Kepala Daerah untuk meneliti kelayakan pembongkaran.


2. Pengajuan Permohonan Pembongkaran oleh OPD

Diajukan oleh pengguna barang kepada BPKAD atau Kepala Daerah, dilengkapi dengan data dan dokumen seperti spesifikasi aset, kondisi, bukti kepemilikan, nilai buku, hingga RAB renovasi/pembangunan baru.


3. Penelitian dan Penilaian oleh Tim

Meliputi pemeriksaan fisik aset dan penilaian nilai sisa/bongkaran.


4. Persetujuan Pembongkaran

Kepala Daerah menerbitkan surat persetujuan berdasarkan hasil penilaian tim.


5. Pelaksanaan Pembongkaran

Termasuk pengadaan jasa teknis bila diperlukan, dan penyusunan Berita Acara Pembongkaran.


6. Pengelolaan Barang Bongkaran

Bila material bongkaran memiliki nilai ekonomis, dapat dijual sebagai penerimaan daerah.


7. Penghapusan dari Daftar Aset

Aset yang telah dibongkar dihapus dari daftar pengguna, pengelola, dan akhirnya dari Daftar Barang Milik Daerah.


"Hasil penelitian hari ini merupakan salah satu syarat penting dalam proses penghapusan BMD," tambah Andriwan.


Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi guna menunjang program pembangunan dan pelayanan publik.

(Zani/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم