Empat Lima Online, Lampung Utara — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Bagian Aset BPKAD bersama tim terkait, melakukan penelitian administratif dan fisik terhadap aset bangunan gedung pasar sebagai tindak lanjut dari usulan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Penelitian ini dilakukan pada Rabu (6/8/2025) di beberapa lokasi pasar, yakni Pasar Dekon, Ganevo, Pagi Baru, dan Pasar Pagi Lama, dalam rangka mendukung proses revitalisasi pasar.
Kepala Bagian Aset BPKAD Lampung Utara, Andriwan, SE, MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan penghapusan aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus memastikan proses tersebut dilakukan secara efisien dan akuntabel.
"Hari ini kita melaksanakan penelitian ke sejumlah pasar sebagai tindak lanjut atas usulan dari Dinas Perdagangan dalam rangka revitalisasi pasar," jelas Andriwan.
Tahapan dan Aspek Penelitian Penghapusan BMD
Andriwan memaparkan bahwa penelitian penghapusan BMD mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
1. Identifikasi dan Verifikasi Barang
Mengidentifikasi BMD yang sudah tidak layak pakai karena rusak berat, tidak sesuai peruntukan, atau tidak ekonomis untuk dipelihara. Proses ini mencakup verifikasi data dan dokumen, serta pemeriksaan langsung di lapangan.
2. Penilaian Kondisi Barang
Melakukan penilaian teknis terhadap kondisi fisik aset, termasuk penyebab kerusakan dan tingkat ketidaklayakan.
3. Pertimbangan Tata Cara Penghapusan
Menentukan metode penghapusan, seperti pemusnahan, penjualan, atau pemindahtanganan, sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Penyusunan Berita Acara
Semua hasil penelitian dirangkum dalam berita acara yang mencantumkan informasi rinci mengenai aset, alasan penghapusan, dan rekomendasi tindakan.
5. Pengajuan Persetujuan dan Penerbitan Keputusan
Berita acara dan dokumen pendukung diajukan ke pihak berwenang untuk mendapat persetujuan, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Penghapusan sebagai dasar hukum penghapusan aset dari daftar inventaris daerah.
Dasar Hukum dan Kriteria Pembongkaran
Andriwan menambahkan bahwa penghapusan BMD dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan perubahannya dalam PP No. 28 Tahun 2020
Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, beserta perubahannya, termasuk Permendagri No. 7 Tahun 2024
Secara umum, pembongkaran BMD dilakukan apabila:
1. Barang tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki.
2. Barang membahayakan lingkungan sekitar.
3. Tidak bisa dimanfaatkan atau dipindahtangankan.
4. Biaya perbaikan lebih besar dari biaya pembangunan baru.
5. Ada kebutuhan mendesak oleh pengguna barang.
6. Ada perubahan rencana tata ruang oleh kebijakan pemerintah.
Tahapan Prosedur Pembongkaran Aset Daerah
Berikut tahapan umum yang dilakukan dalam proses pembongkaran aset daerah:
1. Pembentukan Tim Penelitian Administratif dan Fisik BMD
Dibentuk oleh Kepala Daerah untuk meneliti kelayakan pembongkaran.
2. Pengajuan Permohonan Pembongkaran oleh OPD
Diajukan oleh pengguna barang kepada BPKAD atau Kepala Daerah, dilengkapi dengan data dan dokumen seperti spesifikasi aset, kondisi, bukti kepemilikan, nilai buku, hingga RAB renovasi/pembangunan baru.
3. Penelitian dan Penilaian oleh Tim
Meliputi pemeriksaan fisik aset dan penilaian nilai sisa/bongkaran.
4. Persetujuan Pembongkaran
Kepala Daerah menerbitkan surat persetujuan berdasarkan hasil penilaian tim.
5. Pelaksanaan Pembongkaran
Termasuk pengadaan jasa teknis bila diperlukan, dan penyusunan Berita Acara Pembongkaran.
6. Pengelolaan Barang Bongkaran
Bila material bongkaran memiliki nilai ekonomis, dapat dijual sebagai penerimaan daerah.
7. Penghapusan dari Daftar Aset
Aset yang telah dibongkar dihapus dari daftar pengguna, pengelola, dan akhirnya dari Daftar Barang Milik Daerah.
"Hasil penelitian hari ini merupakan salah satu syarat penting dalam proses penghapusan BMD," tambah Andriwan.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi guna menunjang program pembangunan dan pelayanan publik.
(Zani/Red)
إرسال تعليق