45 News, Lampung Utara — Dua rumah warga di Kelurahan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dilaporkan mengalami kerusakan berat akibat runtuhan material dari proyek pembangunan Pasar Dekon Kotabumi, pada 29 September 2025. Kedua rumah tersebut milik Paswani Mega dan Gunawan, yang hingga kini masih menunggu tanggung jawab dari pihak pengembang proyek.
Menurut keterangan warga, peristiwa itu terjadi akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, di mana material bangunan roboh dan menimpa rumah warga tanpa adanya pengamanan area kerja yang memadai. Akibat kejadian tersebut, sebagian besar bagian rumah korban mengalami kerusakan parah dan tidak dapat ditempati.
Salah satu korban, Paswani Mega, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak pelaksana proyek yang belum juga menunjukkan tanggung jawab hingga lebih dari sebulan setelah kejadian.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan kepada pihak pelaksana proyek agar bertanggung jawab, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Rumah kami hancur, tapi tidak ada ganti rugi,” ujarnya dengan nada kecewa, Senin (28/10/2025).
Warga lainnya, Gunawan, mengungkapkan hal serupa. Ia berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini karena kerugian yang dialami cukup besar.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi keselamatan warga sekitar juga seharusnya diperhatikan,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Pengembang
Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebutkan bahwa:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menegaskan tanggung jawab penyedia jasa terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jasa konstruksi wajib menjamin keselamatan masyarakat.
Pasal 86 menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian pekerjaan.
Dengan demikian, pengembang proyek Pasar Dekon Kotabumi dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas kerusakan rumah warga yang terjadi akibat kelalaian tersebut.
Tuntutan Warga dan Rencana Langkah Hukum
Warga terdampak menuntut agar pihak pengembang segera:
1. Memberikan ganti rugi penuh atas kerusakan rumah dan harta benda.
2. Melakukan perbaikan rumah hingga layak huni kembali.
3. Menjamin keselamatan warga sekitar selama proses pembangunan berlangsung.
4. Menunjukkan itikad baik dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Apabila pengembang tidak juga menunjukkan tanggung jawab, warga berencana menempuh jalur hukum dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan UU Jasa Konstruksi.
Kondisi di lapangan kini masih menyisakan reruntuhan material proyek di sekitar rumah warga, sementara masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.
(Tim PWRI/Red)


إرسال تعليق