Khibti Choirun Nisa Sampaikan Permohonan Maaf atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perangkat Desa Pekurun Barat


45 News, Lampung Utara — Bertempat di Balai Desa Pekurun Barat, Kecamatan Abung Tengah, telah dilaksanakan prosesi permohonan maaf terbuka dari Khibti Choirun Nisa terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap perangkat Desa Pekurun Barat melalui akun TikTok bernama Anahkedah.


Dalam kesempatan tersebut, Khibti Choirun Nisa dengan tulus mengakui kesalahannya. Ia menyampaikan bahwa seluruh pernyataan yang sebelumnya diunggah di media sosial tersebut tidak benar dan merupakan kekhilafan pribadi.


“Saya mengakui bahwa apa yang saya sampaikan di akun TikTok Anahkedah itu tidak benar. Semua murni karena kekhilafan saya. Saya memohon maaf kepada perangkat desa dan seluruh masyarakat Pekurun Barat atas kekeliruan yang saya lakukan,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).


Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pekurun Barat Susana, S.Kom, Babinsa Sertu Yullis, Bhabinkamtibmas Aiptu Sanitia, para tokoh masyarakat, serta seluruh perangkat desa setempat.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Pekurun Barat, Susana S.Kom, mengapresiasi keberanian Khibti Choirun Nisa dalam mengakui kesalahan serta berharap agar kejadian serupa tidak terulang.


“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah menyebarkan informasi yang belum tentu benar, karena dapat berdampak pada nama baik orang lain dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Susana.


Ia juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dan saling menghargai antarwarga, terutama di era digital, di mana informasi dapat dengan cepat menyebar luas.


Acara permohonan maaf berlangsung lancar dan penuh suasana kekeluargaan. Pihak perangkat desa menerima permohonan maaf tersebut dengan lapang dada sebagai bentuk upaya mempererat silaturahmi dan menjaga kerukunan warga di Desa Pekurun Barat.


Dengan adanya klarifikasi dan permohonan maaf terbuka ini, diharapkan masyarakat dapat menjadikannya pembelajaran untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

(PWRI Lampung Utara)

Post a Comment

أحدث أقدم