45 News, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama para bupati se-Lampung resmi menandatangani kesepakatan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong atau ubi kayu sebesar Rp. 1.350 per kilogram dengan potongan kadar air 15 persen. Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).
Gubernur Lampung Mirza, yang memimpin rapat tersebut, menjelaskan bahwa penetapan HAP ini berlaku untuk semua lini pembelian, baik oleh pabrik maupun lapak pengepul.
“Setelah kemarin kita tetapkan HAP untuk singkong, hari ini kami bersama para bupati menandatangani harga acuan pembelian untuk tapioka atau singkong yang sesuai dengan Pergub yang telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak,” ujar Gubernur Mirza.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Mirza juga mengungkapkan bahwa Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi untuk memastikan kepatuhan terhadap Pergub tersebut.
Pemerintah daerah memberikan waktu lima hari bagi pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada para lapak dan pabrik, sehingga regulasi dapat mulai diterapkan secara serentak pada 10 November 2025. (*)


إرسال تعليق