Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah dan Sopir Dilaporkan ke Polda Lampung Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE


45 News, Bandar Lampung — Belasan mahasiswa melaporkan oknum anggota DPRD Lampung Tengah berinisial HF dan sopirnya R ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024.


Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/796/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, dengan pelapor Achmad Bayu Mulkhtazam (19), mahasiswa asal Kotabumi, Lampung Utara.


Menurut Bayu, video insiden yang melibatkan dirinya dan beberapa rekan mahasiswa diunggah ke akun TikTok “Rossi Pubian” dengan caption yang dianggap menyerang pribadi dan mengandung unsur ancaman.


“Saya merasa takut dan trauma atas unggahan tersebut,” ujarnya usai membuat laporan resmi.


Kronologi Kejadian


Insiden bermula saat dua mobil berpapasan di jalan sempit yang tengah diperbaiki di Gang Mahoni 1, Way Halim Permai, Bandar Lampung, Jumat (31/10/2025). Salah satu mobil berisi tiga mahasiswa, sementara mobil lainnya ditumpangi HF.


Salah satu mahasiswa, IA, turun untuk meminta agar kendaraan HF mundur agar jalan dapat dilalui bergantian. Namun, sopir HF menolak dengan nada tinggi. Tak lama, HF turun dari mobil dan berkata, “Setahanan aja,” yang diartikan mahasiswa sebagai ajakan untuk tidak saling mengalah.


Sopir HF menimpali dengan ucapan, “Kamu aja yang ngalah, saya anggota,” yang memicu perdebatan dengan para mahasiswa.


“Kamu siapa? Anggota apa kamu? Jabatan itu nggak hebat, orang tua saya juga anggota dewan!” ujar salah satu mahasiswa, sebagaimana dituturkan saksi M.


Meski sempat tegang, kejadian tidak menimbulkan bentrokan fisik. Namun, video perdebatan tersebut tersebar luas di media sosial dan menuai kritik publik. Banyak warganet menilai ucapan sopir HF dan sikap sang anggota dewan menunjukkan arogansi dan penyalahgunaan status jabatan.


Saksi juga menyebut, sopir HF sempat kembali ke mobil untuk mengambil benda yang diduga senjata tajam, namun berhasil dicegah warga.


Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Lampung Tengah belum memberikan pernyataan resmi. Publik mendesak agar lembaga legislatif menindaklanjuti kejadian ini dan memberi sanksi etik bila terbukti ada pelanggaran moral atau etika.


(Redaksi)

Post a Comment

أحدث أقدم