45 News, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menunjuk mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang kini menjabat sebagai Kajati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabar pengangkatan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
“Benar, Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung,” ujar Anang, Rabu (26/11/2025).
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung, yang ditetapkan pada 20 November 2025.
Dengan jabatan baru ini, Kuntadi akan meninggalkan posisinya sebagai Kajati Jawa Timur dan menggantikan Amir Yanto, yang memasuki masa pensiun.
Karier dan Rekam Jejak
Dr. Kuntadi dikenal sebagai jaksa berpengalaman yang kerap mengisi posisi strategis di lingkungan kejaksaan. Ia pernah menjabat sebagai:
Kasubdit Pemantauan di Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (2017)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (2018)
Asisten Umum Jaksa Agung (2019)
Direktur Penyidikan Jampidsus (2022)
Kajati Lampung (2024)
Kajati Jawa Timur (2025)
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini juga tercatat terlibat dalam penanganan sejumlah kasus besar, antara lain kasus korupsi BTS 4G Kominfo, kasus timah, dan dugaan korupsi impor gula. Red


Posting Komentar