Kominfo Lampung Utara Sosialisasikan Aturan Terbaru Kerja Sama Media


45 NewsLampung Utara
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kerja Sama dengan Perusahaan Pers, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Siger Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara pada Selasa, 6 Januari 2026.


Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri Kotabumi, ketua dan pengurus wadah organisasi pers, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan media yang selama ini menjalin atau berpotensi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.


Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.IP., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola kerja sama media yang transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurutnya, Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yang disusun untuk menyesuaikan dengan dinamika regulasi nasional, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, serta perkembangan ekosistem pers yang semakin profesional.



“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman yang utuh dan seragam kepada seluruh perusahaan pers terkait perubahan dan penyesuaian dalam mekanisme kerja sama media dengan pemerintah daerah,” ujar Gunaido.


Ia menjelaskan bahwa dalam Perbup terbaru tersebut terdapat sejumlah penyesuaian, baik dari sisi administrasi, persyaratan perusahaan pers, mekanisme kerja sama, hingga penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Penyesuaian tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan kerja sama berjalan tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Gunaido menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang kerja sama yang luas dengan insan pers, selama pelaksanaannya memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi. Kerja sama media dipandang sebagai bagian penting dalam mendukung penyebarluasan informasi pembangunan, kebijakan daerah, serta pelayanan publik kepada masyarakat.



“Sosialisasi ini juga menjadi sarana dialog agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di lapangan. Dengan pemahaman yang sama, kami berharap pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lancar, profesional, dan saling mendukung,” tambahnya.


Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotabumi yang hadir sebagai narasumber memberikan penjelasan dan penekanan terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap bentuk kerja sama yang melibatkan anggaran pemerintah. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum untuk menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.


Kehadiran unsur kejaksaan dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan penguatan dari sisi aspek hukum, sekaligus menjadi bentuk upaya pencegahan (preventif) agar pelaksanaan kerja sama media dengan pemerintah daerah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.


Sosialisasi berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif. Para pimpinan perusahaan media dan perwakilan organisasi pers diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, serta pandangan terkait implementasi Peraturan Bupati tersebut. Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan teknis ke depan.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap terjalin hubungan kemitraan yang semakin baik dengan perusahaan pers. Kerja sama yang terbangun diharapkan tidak hanya berlandaskan aspek administratif, tetapi juga menjunjung tinggi profesionalisme, etika jurnalistik, serta peran pers sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.


Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik dan mendukung peran pers dalam menjalankan fungsi informatif, edukatif, serta kontrol sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


🟨 Editor: Redaksi 45 News

📅 Selasa, 6 Januari 2026
📍 Liputan: Tim PWRI Lampura

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama